Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan. KPU akan menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa, 16 April 2024.
.
Idham menjelaskan itu sesuai kebijakan Ketua Majelis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak. Baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu)/KPU.
.
Idham menjelaskan bahwa tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang termohonkan oleh para pemohon. Tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres.
.
“Dengan tambahan alat bukti tersebut. KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” ujar Idham, Senin, 15 April 2024.
.
Kesimpulan jawaban KPU sebagai termohon. Idham menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan oleh UU Pemilu. Selain itu, sambungnya berupa penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham.
.
Pasal 473 tersebut dalam UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi; Pertama, Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu. Mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
.
Kemudian kedua, Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
.
Selanjutnya ketiga, Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.