Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memberikan komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut tentang batas usia calon kepala daerah.
.
“Ini membandingkan dulu ya. Kalau kita melihat putusan MK, kita bandingkan dulu, itu langsung mengikat. Tapi kalau putusan MA ini nanti. Itu nanti, nunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan,” kata Hadi mengutip Media Indonesia, Rabu, 5 Juni 2024.
.
Sebelumnya MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang termohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Putusan ini terperiksa dan teradili oleh majelis hakim MA untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.
.
.
Putusan itu menyebut seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun. Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika terlantik. Bukan ketika tertetapkan sebagai pasangan calon.
.
Komisi II DPR RI segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena bersifat final dan mengikat, Putusan MA itu perlu untuk diadopsi KPU lewat peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah.
.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, sebelum terumuskan ke dalam PKPU. KPU perlu melakukan upaya evaluasi dan revisi terlebih dahulu. Saat ini, PKPU terkait pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 masih dalam bentuk rancangan yang sudah masuk tahap harmonisasi.
.
“KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada. Yakni, berkonsultasi dengan DPR sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 ini,” kata Guspardi.
.
Kendati demikian, ia menyebut sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang teragendakan untuk membahas putusan tersebut. Menurutnya, rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan KPU segera dilakukan. “Akan diagendakan oleh Komisi II secepatnya,” katanya.