Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir berulang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saksi peringatan keras terakhir itu sudah tiga kali tersampaikan DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
.
Terkahir, DKPP menjatuhkan sanksi tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam sidang nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 pada awal Februari lalu.
.
Sidang itu bukan yang pertama menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada komisioner KPU RI. Oleh karenanya, Arief menyebut kalau ada pelanggaran kode etik lagi dari komisioner KPU. Sanksinya harus merujuk sanksi pemberhentian yang pernah tersampaikan DKPP kepada komisioner KPU periode sebelumnya.
.
Hal tersebut tersampaikan Arief dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang menghadirkan DKPP. Sebelum Arief menyatakan hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan putusan-putusan pihaknya terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
.
DKPP hadir kedalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK lantaran salah satu dalil permohonan pasangan calon presiden-wakil presiden Pilpres 2024. Terkait lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan serta ketidakefektifan dan keberpihakan penyelenggara pemilu.
.
“Ada kolaborasi antara ketiga lembaga yang hadir, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ini ketiganya bermain untuk kepentingan bersama, ya enggal tahu untuk apa, (tapi) itu ada dalil itu. Sehingga DKPP ke Mahkamah untuk memberikan penjelasan,” kata Arief, Jumat, 5 April 2024.
.
Pencalonan
.
Arief lantas menyinggung persoalan berkaitan dengan pencalonan yang sangat keras muncul dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Sebab, KPU langsung melaksanakan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk dapat tercalonkan dalam kontestasi Pilpres 2024, tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU).
.
Langkah komisioner KPU itu kemudian masuk aduan kepada DKPP dan putusannya dengan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya.
.
“Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus kita buang. Jangan kerasnya, keras terus. Terakhirnya, terakhir terus. Sampai nggak selesai-selesai,” kata Arief.
.
Dua putusan DKPP terkait sanksi peringatan keras terakhir pertama kali terjatuhkan kepada Hasyim pada April 2023 karena kasus yang terlaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau “Wanita Emas”. Berikutnya pada Oktober 2023, Hasyim juga sanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
.
Tiga Sanksi
.
Sebelumnya, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tiga sanksi teguran keras terakhir kepada Hasyim dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, penyelenggaraan pemilu mendapat cap bermasalah karena tidak profesional dan tidak patuh hukum.
.
“Secara kelembagaan mestinya KPU segera berbenah. Kalau perlu restrukturisasi atau penyegaran komposisi pimpinan KPU,” kata Titi.
.
“Sanksi berulang tanpa ada implikasi pada status jabatan seseorang akan mudah dianggap sebagai hal yang sepele atau tidak bermakna,” sambungnya.