Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan MK akan menggelar sidang sesuai jadwal yang tertetapkan. Salah satunya sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2024. Mahkamah sepakat untuk membacakan putusan pada Senin 22 April 2024.
.
“Sejauh ini masih sesuai dengan yang diagendakan,” terang Fajar mengutip Media Indonesia, Senin, 15 April 2024.
.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan tergelar pada tanggal 22 April 2024.
.
Hal berbeda saat sengketa pilpres 2019, MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan satu hari lebih cepat yakni Kamis, 27 Juni 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan MK akan tergelar pada Jumat, 28 Juni 2019. Namun rapat Majelis Hakim memutuskan agar sidang pembacaan putusan percepat satu hari.
.
Kemudian Majelis MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) PHPU Pilpres 2024 secara formal Selasa (16/4). Hal ini yang juga bertepatan dengan penyampaian kesimpulan para pihak.
Dalam RPH, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menjelaskan. Hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan atas seluruh rangkaian PHPU yang telah tergelar sejak 27 Maret 2024 – 5 April 2024. Sidang PHPU Pilpres 2024 oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta dalam putusan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT