Jakarta (Lampost.co) – Tidak lama lagi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar. Partai politik maupun para politisi yang berminat menjadi kepala daerah mulai mengambil langkah awal. Namun khusus bagi caleg terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu jika ingin maju di Pilkada ada syarat yang harus mereka patuhi, yakni mengundurkan diri.
Pelantikan para caleg terpilih itu akan berlangsung pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah pada Agustus 2024. Penetapan pasangan calon pada September 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan Pasal 7 Ayat 2 huruf S UU No. 10 Tahun 2016. Dalam pasal itu mengatur bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil daerah salah satunya yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri. Baik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Daftar Partai Politik Tak Lolos Senayan pada Pemilu 2024
Titi juga mengatakan, selain hal tersebut dalam pertimbangan hukum putusan MK No.12/PUU-XXII/2024 juga secara tegas menyebut hal yang sama. “Untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata dia mengutip Mediaindonesia.com, Jumat, 10 Mei 2024.
Dengan demikian, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang jadwal pelantikannya sebelum atau sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara. Maka serta merta harus mengundurkan diri dan di lakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Ada Irisan
Apalagi, Titi menjelaskan peraturan KPU No.3 Tahun 2022 mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing masing-masing.
“Untuk pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 jadwalnya Selasa, 1 Oktober 2024. Artinya ada irisan antara pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 dengan tahapan pilkada. Ini membuat anggota DPR dan DPD harus mengundurkan diri dan di lakukan PAW,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Menurutnya, persyaratan itu bagi mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur. “Lha, kan belum di lantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.