• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 12/01/2026 20:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Pernyataan Ketua KPU soal Syarat Pilkada Dinilai Membuat Gaduh

Perludem menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai hanya membuat gaduh masyarakat.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
10/05/24 - 22:48
in Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri)(MI/Usman Iskandar)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri)(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari hanya membuat gaduh masyarakat.
.
“Pernyataan Ketua KPU tersebut apakah pendapat resmi KPU atau opini pribadi. Ketua KPU? Sebaiknya Ketua KPU berhati-hati berkomentar,” ujar Titi mengutip Media Indonesia, Jumat, 10 Mei 2024.
.
Pasalnya, Hasyim memberikan pernyataan bahwa calon legislatif terpilih pada Pileg 2024 lalu, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju pada Pilkada 2024 serentak. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU lainnya yakni Idham Kholik, yang menyebut peraturan berdasarkan pada putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/perludem-tegaskan-caleg-terpilih-harus-mundur-jika-maju-pilkada-ini-alasannya/
.
Lebih lanjut, dengan adanya dua pendapat berbeda ini, Titi menegaskan jangan sampai Ketua KPU terbiasa dengan membuat kontroversi. Ia juga mengatakan, Ketua KPU pernah mendapat sanksi etik oleh DKPP karena berkomentar atas pengujian sistem pemilu yang belum berkepastian hukum.
.
“KPU itu terikat pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, profesional, dan tertib. Jangan biasakan membuat kontroversi hanya karena sudah terbiasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
.

Mundur

.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang ia duduki,” jelasnya.
.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih. Yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kemudian membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
.
Kemudian ia mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila ambil bagian pada Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum terlantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” kata Hasyim
.
Hasyim pun menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk terlantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. “Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
Tags: BupatiGubernurKomisi Pemilihan UmumKPULAMPUNGPemilihan Kepala DaerahPencalonanPILKADAsyarat calonWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Petugas sedang bersiap mendistribusikan logistik PSU Pilkada Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. (Dok. Antara)

Integritas dan Ketegasan Kriteria Pemimpin Ideal Pilihan Publik

byTriyadi Isworoand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan riset kualitatif bertajuk "Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional", Minggu, 11 Januari...

Petugas sedang bersiap mendistribusikan logistik PSU Pilkada Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. (Dok. Antara)

Praktik Mahar dan Politik Uang Penyebab Biaya Pilkada Mahal

byTriyadi Isworoand1 others
11/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik. Alasan efisiensi...

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berpidato saat rangka HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). (ANTARA/HO-Humas PDIP)

PDI Perjuangan Sikapi Dinamika Pilkada di Rakernas

byTriyadi Isworoand1 others
11/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan akan membahas sikap atas isu pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh masyarakat atau DPRD. Pembahasan ini...

Berita Terbaru

cara membuat link zoom
Teknologi

Cara Membuat Link Zoom Meeting di Handphone dengan Mudah

byDenny ZY
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di era digital seperti sekarang, meeting online sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk pekerjaan,...

Read moreDetails
Petugas sedang bersiap mendistribusikan logistik PSU Pilkada Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. (Dok. Antara)

Integritas dan Ketegasan Kriteria Pemimpin Ideal Pilihan Publik

12/01/2026
Pandji Pragiwaksono saat menggelar konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Polda Metro Periksa Pelapor Materi Stand Up Comedy Pandji

12/01/2026
wagub

Wagub Jihan Nurlela Ajak Warga Kenali Gejala DBD

12/01/2026
Inara rusli

Polemik Nikah Tanpa Wali: Inara Rusli Klaim Sah, Ustaz Khalid Basalamah Beri Teguran Keras

12/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.