• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 15:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Pernyataan Ketua KPU soal Syarat Pilkada Dinilai Membuat Gaduh

Perludem menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai hanya membuat gaduh masyarakat.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
10/05/24 - 22:48
in Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri)(MI/Usman Iskandar)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri)(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari hanya membuat gaduh masyarakat.
.
“Pernyataan Ketua KPU tersebut apakah pendapat resmi KPU atau opini pribadi. Ketua KPU? Sebaiknya Ketua KPU berhati-hati berkomentar,” ujar Titi mengutip Media Indonesia, Jumat, 10 Mei 2024.
.
Pasalnya, Hasyim memberikan pernyataan bahwa calon legislatif terpilih pada Pileg 2024 lalu, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju pada Pilkada 2024 serentak. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU lainnya yakni Idham Kholik, yang menyebut peraturan berdasarkan pada putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/perludem-tegaskan-caleg-terpilih-harus-mundur-jika-maju-pilkada-ini-alasannya/
.
Lebih lanjut, dengan adanya dua pendapat berbeda ini, Titi menegaskan jangan sampai Ketua KPU terbiasa dengan membuat kontroversi. Ia juga mengatakan, Ketua KPU pernah mendapat sanksi etik oleh DKPP karena berkomentar atas pengujian sistem pemilu yang belum berkepastian hukum.
.
“KPU itu terikat pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, profesional, dan tertib. Jangan biasakan membuat kontroversi hanya karena sudah terbiasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
.

Mundur

.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang ia duduki,” jelasnya.
.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih. Yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kemudian membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
.
Kemudian ia mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila ambil bagian pada Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum terlantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” kata Hasyim
.
Hasyim pun menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk terlantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. “Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
Tags: BupatiGubernurKomisi Pemilihan UmumKPULAMPUNGPemilihan Kepala DaerahPencalonanPILKADAsyarat calonWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPD-RI, Abdul Hakim saat kunjungan di Pemprov Lampung, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPD-RI Kawal Pemekaran, Pelayanan Publik dan CASN di Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Abdul Hakim kawal sejumlah poin yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung....

Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata.

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil Pleno KPU Pesawaran ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran TSM

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang...

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.