Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Bandar Lampung mengimbau peserta Pemilu 2024, baik partai politik, caleg di setiap tingkatan, calon DPD RI, maupun tim kampanye daerah Capres-Cawapres menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Kegiatan itu dapat dilakukan selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
“Parpol kami surati agar menurunkan APK secara mandiri,” ujar PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Senin, 5 Februari 2024.
Dia memastikan akan menindak APK yang tidak diturunkan secara mandiri dengan menurunkan APK peserta pemilu itu bersama badan Adhoc yang terbentuk.
“Kami kerahkan 60 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), 126 anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, hingga 2.880 Panitia Pengawas TPS (PTPS) agar bersih dari bahan peraga dan APK,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Metro Tertibkan Ribuan APK Melanggar
Ikuti juga berita dan artikel lain Lampost.co di Google New
Effran