Bandar Lampung (Lampost.co) – Pilkada Serentak 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menyatukan visi dan misi. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Haryono.
Sugeng menyampaikan ketika menjadi pembicara Dialog Demokrasi The Habibie Center, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Sugeng menuturkan, “Pilkada serentak hanya sebagai instrumen, tetapi sangat penting untuk memastikan bahwa ada sinkronisasi.”
Kemudian Sugeng mengatakan bahwa pilkada serentak merupakan upaya untuk menyeragamkan visi, misi, dan program kerjar. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.
Selanjutnya ia juga mengatakan pada saat pilkada 2015, 2017, 2018, dan 2020 berlangsung. Menurutnya, terjadi beberapa visi dan misi yang tidak sejalan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Untuk itu, pelaksanaan pilkada serentak setelah pemilu sebagai upaya menyinkronkan visi, misi, dan program kerja. Agar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dapat selaras.
“Ini adalah ikhtiar untuk bagaimana menyinkronkan, terutama antara visi, misi, tujuan. Dan sasaran prioritas program di tingkat nasional dan daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota,” tuturnya.
Mengacu Presiden
Kemudian pada pemilu 2024 dan pilkada serentak pada tahun ini. Memang telah terancang sedemikian rupa. Semua visi dan misi kepala daerah akan mengacu pada visi dan misi Presiden.
“Waktu untuk penetapan sudah berurutan karena Presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober. Kemudian kepala daerah pada tahun 2025. Jadi, semua bisa menyambung,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Hal tersebut, tersampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz. Ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah oleh KPU masing-masing wilayah pada Minggu, 22 September 2024.
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar kepada KPU. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz.








