Bandar Lampung (Lampost.co) — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye dan Dana Kampanye akan segera terundangkan. Kepastian tersebut tersampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Kami mohon kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan,” kata Afif, Rabu, 4 September 2024.
Kemudian ia juga mengungkapkan sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Menurutnya, proses-proses setelah harmonisasi biasanya akan berlangsung dengan cepat.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/hindari-konflik-politik-identitas-di-pilkada-2024/
“Kemudian jadi pegangan untuk kampanye, PKPU kita sudah siap,” ujarnya.
Selain itu, Afif mengungkapkan KPU sedang menyiapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi. “Kalau semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan PKPU tahapan sebelumnya insyaallah sudah selesai semuanya,” jelas Afif.
Sebelumnya Afifuddin bersama jajaran anggota KPU menyambangi Istana Kepresidenan untuk melaporkan perkembangan pemilihan umum (Pemilu). Dan pilkada serentak 2024 kepada Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya ia menceritakan dalam pertemuan tersebut. Pihaknya mengemukakan bahwa Presiden mendukung penuh konsistensi KPU. Apalagi untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu, Presiden juga meminta KPU melakukan pendidikan politik secara lebih masif lagi. Ia mengatakan bahwa Presiden juga meminta KPU untuk memastikan hak warga terpenuhi dalam pilkada nanti.
“Artinya pendaftaran pemilih. Kemudian sosialisasi itu juga bisa maksimal dan yang paling penting menghindari terjadinya konflik. Konflik sosial ataupun dampak-dampak lain yang timbul dari Pilkada 2024,” ucap Afifuddin.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.