.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Ia mengatakan dukungan masyarakat yang mesti terkantongi sebelum mendaftar kepada kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberatkan.
.
Bagi Ninis, panggilan akrabnya, syarat dukungan minimal tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan jumlah saja. Tapi, memastikan dokumen dukungan lengkap karena akan diverifikasi oleh KPU.
.
“Bukan hanya memenuhi jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dari pendukung tersebut juga lengkap. Seperti KTP pendukung, karena nanti KPU akan melakukan verifikasi,” katanya kepada Media Indonesia, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Menurut Ninis, calon perseorangan yang berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 nanti sebenarnya dapat menjadi alternatif diantara pasangan calon usungan partai politik. Sebab, calon independen itu seharusnya lebih mengakar kepada masyarakat ketimbang calon yang selama ini terusung partai politik.
.
Ia berpendapat, calon-calon yang terusung partai politik biasanya adalah mereka yang memiliki modal finansial besar, dekat dengan elite, atau sekadar populer. Terlebih, partai politik juga mesti memiliki setidaknya 20% kursi pada parlemen daearh atau 25% suara sebagai modal mengusung calon kepala daerah. Jika kurang, berkoalisi dengan partai politik lain merupakan hal yang mesti terwujudkan.
.
“Sehingga orang-orang yang mengakar pada masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa tercalonkan melalui jalur partai,” pungkas Ninis.
.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Syarat minimun dukungan bagi bakal bakal pasangan calon independen yang mesti terpenuhi dalam rangka pendaftaran adalah sebagai berikut.
.
Syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
5. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
.
Syarat dukungan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.