Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Lampung resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Lampung resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT tersebut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua DPW PGR Lampung, Andi Surya mengatakan untuk mendapatkan SKT, PGR Lampung telah membentuk jaringan pada 12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau 75% kabupaten/kota dan 50% Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Provinsi Lampung. Hal ini sesuai aturan UU Parpol.
Kemudian usai resmi mendapatkan SKT, maka jajarannya akan terus memperkuat konsolidasi akar rumput. “Selanjutnya tentu untuk memperkuat keberadaan akar rumput. Kami akan bekerja melanjutkan pembentukan 100% jaringan DPD, DPC hingga ranting,” katanya, Kamis, 14 Mei 2026.
Selanjutnya ia mengatakan kader-kader PGR melalui kekuatan relawan dan simpatisan terus bekerja. Hal ini agar keberadaan PGR ini menjadi nyata dan hadir di tengah masyarakat Lampung.
“Dan ternyata memang PGR diterima oleh segmen yang menginginkan perubahan dalam tatanan demokrasi saat ini.” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung 2004-2009 dan 2009-2014 serta Anggota DPD RI 2014-2019 ini.
Sebelumnya, DPW PDR Lampung resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung. Serah terima SKT ini oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Lampung, Arlisa Noviriantono, kepada Ketua DPW PGR Lampung, Andi Surya, Rabu (13/5/2026).
Kemudian penerbitan SKT ini sebagai tanda pengakuan administratif pemerintah keberadaan PGR sebagai partai politik yang sah tingkat daerah. SKT ini menjadi landasan legal bagi partai dalam menjalankan aktivitas organisasi dan konsolidasi politik.
Setiap partai politik wajib memiliki SKT sebagai bentuk pencatatan resmi negara atas keberadaan organisasi politik daerah. Penerbitan SKT ini setelah seluruh dokumen terverifikasi dan lengkap sesuai ketentuan. Kemudian penerbitan SKT terlaksanakan secara profesional sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Tanpa membedakan latar belakang organisasi politik.
Selain itu, SKT merupakan dokumen strategis bagi partai politik baru untuk memperkuat legitimasi kelembagaan. Sekaligus mempercepat konsolidasi organisasi dan kerja politik hingga ke tingkat akar rumput.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update