Jakarta (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026, di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. Kemudian TPD ini harapannya bekerja secara profesional dan beretika dalam pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Harapan tersebut tersampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ahmad Wiyagus, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Saya mengapresiasi saudara sekalian yang terpilih sebagai TPD. Tugas ini tidak mudah karena melibatkan keberanian, integritas, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi kepemiluan dan etika penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Kemudian Komisaris Jenderal (Purn) ini menambahkan pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024 dapat menjadi pengalaman berharga bagi TPD. Terlebih dalam menjalankan peran serta tugas ke depan.
“Saya optimis TPD menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan penyelenggara dan memperkuat citra pemilu. Ini sebagai wahana demokrasi yang bersih dan terpercaya,” Ahmad Wiyagus.
Selanjutnya Wakil Menteri Dalam Negeri RI juga mengajak TPD periode 2025-2026 untuk melakukan perenungan. Ini sebagai evaluasi pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024 yang baru saja berlalu.
Demokrasi Tanah Air
Kemudian pemilu dan pilkada tersebut telah menjadi ujian besar bagi demokrasi tanah air yang terwarnai dengan dinamika politik yang sangat kompleks. Selain itu, menjadi tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, banyak hal telah tercapai dari pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024. Seperti partisipasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang tinggi. Kemudian penanganan sengketa pemilu yang lebih baik dan transparan. Serta penggunaan teknologi informasi yang semakin masif.
“Tidak terpungkiri masih banyak persoalan yang kita hadapi. Pelanggaran kode etik dan prosedur yang melakukan penyelenggara yang harus tertangani secara serius oleh DKPP,” ucapnya.
Kemudian persoalan selanjutnya adalah potensi resistensi dan tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi penyelenggara beberapa daerah. Ia menegaskan evaluasi tersebut menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Sebagai informasi, DKPP melantik 228 anggota TPD periode 2025-2026 berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor. 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.
Keberadaan TPD tertuang dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang terbentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) daerah.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, berpesan untuk senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.








