BULAN Ramadan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga kinerja dan produktivitas. Pemerintah telah mengatur jam kerja khusus bagi ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB), yang biasanya menyesuaikan jam kerja agar lebih singkat dibanding bulan-bulan lainnya. Namun, penyesuaian jam kerja ini seharusnya tidak mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Adapun untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan selama bulan Ramadan bagi ASN di Provinsi Lampung, pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja melalui Surat Edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Pengaturan sistem shift bisa menjadi satu solusi agar pelayanan tetap berjalan maksimal
Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
ASN sebagai pegawai pemerintahan sudah seharusnya mampu mengadopsi penyesuaian yang kebijakan tersebut untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa mengurangi produktivitas. Hal yang harus menjadi perhatian oleh para ASN seperti mematuhi penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Antara lain untuk instansi dengan 5 hari kerja, Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara untuk 6 hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB.
Pengurangan jam kerja tersebut bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan. ASN perlu lebih disiplin dalam mengatur waktu agar target pekerjaan tetap tercapai. Pemanfaatan teknologi, seperti sistem absensi elektronik dan kerja berbasis digital, bisa menjadi solusi agar kinerja tetap terpantau dengan baik.
Dalam sektor layanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat, seperti rumah sakit, kantor layanan administrasi, dan instansi lainnya. Pengaturan sistem shift bisa menjadi satu solusi agar pelayanan tetap berjalan maksimal. Selain itu, pemanfaatan layanan digital perlu diperluas agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Ramadan seharusnya tidak menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.
Hal penting yang tidak boleh lupa adalah kinerja ASN selama Ramadan juga sangat terpengaruh oleh kondisi fisik dan mental. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk tetap menjaga pola makan sehat saat sahur dan berbuka, serta mengelola waktu istirahat dengan baik agar tetap bugar dalam menjalankan tugasnya.
Sementara bagi pimpinan instansi juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi rutin terhadap kinerja ASN selama Ramadan. Hal itu untuk memastikan target dan kualitas pelayanan tetap tercapai. Setiap instansi perlu memastikan bahwa meskipun ada perubahan jam kerja, target kerja tetap terpenuhi. Evaluasi dan pengawasan berkala melalui laporan kinerja serta timbal balik dari masyarakat dapat menjadi indikator keberhasilan penerapan kebijakan ini.
Ramadan seharusnya tidak menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, dengan manajemen waktu yang baik dan dukungan kebijakan yang fleksibel namun tegas, ASN tetap bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelayanan pemerintahan di Lampung selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dapat berjalan dengan baik. Juga memenuhi kebutuhan masyarakat.