Jakarta (Lampost.co)— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024. Salah satunya mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Peraturan ini, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023. Resmi di undangkan pada 12 Agustus 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor perumahan di IKN.
Dalam Pasal 25 ayat 1 PP ini menyebutkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN. Yakni yang bertujuan mempercepat pembangunan dan penyediaan perumahan serta kawasan permukiman di wilayah tersebut.
Pasal 25 ayat 7 juga menjelaskan bahwa insentif ini memberikan dalam jangka waktu tertentu dan mencakup berbagai fasilitas tambahan. Seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan prasarana. Serta kemudahan perolehan lahan.
Selain itu, insentif juga meliputi dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan serta penghargaan di bidang perumahan dalam konsep hunian berimbang.
Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini tidak hanya berlaku untuk pengembang. Tetapi juga untuk konsumen Sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 25 ayat 8.
Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini di dorong oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan kegiatan persiapan. Pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan.
Salah satu poin utama yang diatur dalam perubahan PP ini adalah pemberian insentif kepada pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
Di mana pengembang perumahan mewajibkan mengembangkan kawasan hunian. Dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan rasio pembangunan 1:2:3.