Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 sejak Desember 2025. Langkah ini menjadi strategi untuk memastikan arah pembangunan lebih terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgianto, menjelaskan proses awal dimulai dengan pembentukan tim penyusun. Pemerintah juga langsung menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana kerja masing-masing sejak dini.
Pada 15 Januari 2026, pemprov menggelar kick off penyusunan RKPD 2027. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pembahasan rencana kerja organisasi perangkat daerah secara bertahap. Pemerintah kemudian memperkuat proses ini melalui konsultasi publik pada Maret 2026.
“Semua tahapan kami rancang agar perencanaan pembangunan tersusun sistematis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Anang.
Sinkronisasi Program hingga Tingkat Daerah
Pemprov Lampung juga mengawal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di 15 kabupaten/kota. Seluruh daerah telah menuntaskan tahapan tersebut pada 31 Maret 2026.
Di tingkat provinsi, pembahasan difokuskan pada penajaman program dan kegiatan. Proses ini mencakup desk rencana kerja perangkat daerah serta pembahasan pokok pikiran DPRD.
Selanjutnya, pemprov menjadwalkan rapat koordinasi teknis pembangunan dan pembahasan usulan kabupaten/kota pada 14–30 April 2026.
Anang menegaskan, pemerintah menargetkan rancangan akhir RKPD selesai pada Mei 2026. Setelah itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan meninjau dokumen sebelum penetapan melalui Peraturan Gubernur paling lambat akhir Juni 2026.
Menurut dia, RKPD 2027 memegang peran penting karena menjadi tahap awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045 sekaligus tahun ketiga RPJMD 2025–2029.
“Periode ini menjadi momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan sekaligus meningkatkan kualitasnya menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.









