Bandar Lampung (Lampost.co) — Apple terus berupaya memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar iPhone 16 dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah rencana membangun pabrik AirTag di Batam, sebuah investasi strategis senilai USD 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun).
Catatan Penting:
- Apple investasi USD 1 miliar di Batam untuk pabrik AirTag.
- Investasi ini memenuhi syarat TKDN untuk iPhone 16 di Indonesia.
- Pabrik ini menyerap 1.000 tenaga kerja lokal.
Pabrik AirTag di Batam: Investasi Bernilai Strategis
Menurut laporan Bloomberg, Apple telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pemerintah Indonesia dalam sepekan terakhir. Hasilnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui proposal investasi dari Apple, yang mencakup pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Pabrik ini diharapkan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja lokal dan mampu memproduksi hingga 20% dari total AirTag secara global. Lokasi Batam dipilih karena letaknya yang strategis dekat Singapura dan berada di zona perdagangan bebas, yang menawarkan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk.
Baca juga: Apple Bersiap Rilis iPhone dan iPad Lipat
Langkah Apple untuk Memenuhi TKDN
Investasi ini menjadi bagian dari upaya Apple memenuhi syarat TKDN. Hal itu merupakan regulasi penting agar dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Selain pabrik di Batam, Apple juga berencana mendirikan fasilitas produksi aksesori lainnya di Bandung dan memperluas Apple Developer Academy di BSD, Surabaya, dan Batam, serta membuka akademi baru di Bali.
Sementara itu menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Apple memilih opsi investasi fasilitas produksi di Indonesia untuk memenuhi syarat TKDN. “Mereka akan mengambil skema investasi pabrik di Indonesia agar dapat menjual iPhone 16 secara resmi,” ujar Agus.
Preorder iPhone 16 di Indonesia: Legal atau Ilegal?
Meskipun rumor menyebutkan preorder iPhone 16 di Indonesia akan mulai pada 20 Desember 2024, perangkat ini belum mengantongi sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tanpa sertifikat ini, penjualan iPhone 16 hanya bisa dalam versi WiFi-only dan tetap membutuhkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran preorder iPhone 16 dari pihak-pihak yang tidak resmi. “Kami meminta masyarakat waspada terhadap preorder iPhone 16, karena perangkat ini masih ilegal untuk dijual di Indonesia,” tegas Febri.
Apa Arti Investasi Ini untuk Masa Depan?
Investasi Apple di Indonesia tidak hanya membuka peluang kerja baru tetapi juga meningkatkan ekosistem teknologi dalam negeri. Harapannya langkah ini menjadi awal dari kolaborasi jangka panjang antara Apple dan Indonesia, dengan potensi investasi yang lebih besar di masa depan.
Dengan pabrik AirTag dan berbagai proyek lainnya, Apple menunjukkan komitmen serius untuk memperluas kehadirannya di pasar Indonesia. Sekaligus membuka jalan bagi iPhone 16 untuk masuk secara resmi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News dan juga di Channel WhatsApp








