Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah mempersiapkan regulasi baru yang mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah ini dilakukan seiring dengan semakin masifnya adopsi teknologi AI, termasuk peluncuran Meta AI di aplikasi WhatsApp yang kini dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.
Catatan Penting:
- Pemerintah Indonesia menyusun regulasi penggunaan AI untuk memastikan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.
- Regulasi berlandaskan prinsip transparansi, kemanusiaan, hak cipta dan keselamatan pengguna.
- Regulasi ini bertujuan menjadikan Indonesia contoh pengaturan AI global.
Menurut Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, kehadiran Meta AI di WhatsApp memudahkan pengguna mencari informasi secara cepat dan praktis melalui platform pesan instan yang sudah akrab di masyarakat. “Masyarakat Indonesia dipastikan akan bersentuhan dengan AI dalam waktu dekat. Jadi, regulasi ini menjadi kerangka hukum penting untuk memastikan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Nezar dalam keterangan resminya.
Prinsip Utama Regulasi AI
Regulasi yang tengah Komdigi susun akan berlandaskan pada beberapa prinsip utama, seperti:
Transparansi dan Akuntabilitas: Pengembang AI harus memastikan teknologi yang mereka hasilkan dapat diaudit dan transparan.
Prinsip Kemanusiaan: AI tidak boleh mengancam atau menggantikan eksistensi manusia.
Penghormatan terhadap Hak Cipta: Penggunaan teknologi AI harus menghormati hak kekayaan intelektual.
Keselamatan Pengguna: Rancangan teknologi AI harus untuk melindungi pengguna dari potensi risiko atau penyalahgunaan.
Baca juga: Cara Telepon ChatGPT: Fitur Terbaru OpenAI untuk Pengalaman Lebih Dekat
Nezar menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini akan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk pemerintah, sektor swasta, dan akademisi, juga masyarakat. Kolaborasi ini harapannya dapat menghasilkan aturan yang relevan dan mudah dalam pengimplementasiannya oleh semua sektor.
Peluncuran Workshop dan Diskusi
Sebagai langkah awal, Komdigi merencanakan pelaksanaan workshop dan diskusi pada Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan prinsip-prinsip penggunaan AI yang bertanggung jawab serta mengidentifikasi kebutuhan regulasi di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, layanan keuangan, dan infrastruktur.
“Prinsip-prinsip ini nantinya dapat di adopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor. Dengan demikian, kita dapat memaksimalkan potensi AI untuk mendukung pembangunan yang inklusif,” ujar Nezar.
Surat Edaran untuk Panduan Penggunaan AI
Sebelumnya, Komdigi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo yang berisi panduan pengembangan AI. Panduan ini menegaskan pentingnya penggunaan AI sesuai prinsip etis dan hukum yang berlaku. Regulasi baru ini harapannya dapat menjadi kelanjutan dari upaya tersebut, dengan cakupan yang lebih luas dan terperinci.
Menjadikan Indonesia Model Pengaturan AI
Nezar optimis bahwa regulasi ini dapat menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam pengaturan teknologi AI di tingkat global. “Kita tidak perlu takut dengan perkembangan teknologi. Sebaliknya, kita harus menguasainya dan memanfaatkannya untuk kepentingan kemanusiaan tanpa mengancam eksistensi manusia,” tegasnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap pemanfaatan AI di Indonesia dapat secara optimal, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harapannya, kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan dapat menciptakan ekosistem AI yang mendukung kemajuan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News dan juga di Channel WhatsApp