Jakarta (Lampost.co) — Permasalahan rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong masih terus menjadi sorotan termasuk dugaan KDRT yang terjadi. Sejak Baim Wong mengajukan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2024 hingga kini belum ada putusan resmi.
Dalam sidang terbaru, Paula Verhoeven menghadirkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tim kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menilai bukti tersebut lemah secara hukum.
Berikut 5 poin utama terkait kasus dugaan KDRT Baim Wong terhadap Paula Verhoeven yang ramai menjadi perbincangan:
1. Tidak Ada Visum Sebagai Bukti Medis
Kuasa hukum Baim Wong menegaskan video CCTV yang Paula ajukan seharusnya dengan hasil visum sebagai bukti medis yang sah. Menurut Fahmi Bachmid, visum hanya bisa setelah korban melaporkan kejadian ke polisi. Sehingga, dokter forensik dapat melakukan pemeriksaan atas rekomendasi penyidik.
Dalam persidangan pada 26 Februari 2025, Paula menghadirkan Abimanyu, seorang ahli forensik digital untuk menjelaskan isi rekaman CCTV. Namun, Fahmi menegaskan hanya tenaga medis berwenang yang bisa memastikan ada atau tidaknya tindak kekerasan terhadap seseorang.
“Siapa pun tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan adanya KDRT tanpa visum dari tenaga medis yang berwenang,” ujar Fahmi Bachmid.
2. Tidak Ada Laporan Polisi Mengenai Dugaan KDRT
Selain ketiadaan visum, Paula Verhoeven juga tidak melaporkan dugaan KDRT ke kepolisian. Fahmi Bachmid menilai tanpa adanya laporan resmi, kasus itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sangat ironis jika seseorang mengaku mengalami KDRT, tetapi tidak melapor ke polisi. Padahal, dalam kasus KDRT, pelaporan adalah langkah awal untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Fahmi dalam wawancara virtual pada 28 Februari 2025.
Ketidakhadiran laporan polisi menjadi salah satu alasan utama bukti Paula Verhoeven masih mereka ragukan validitasnya.
3. Keaslian Rekaman CCTV Dipertanyakan
Kuasa hukum Baim Wong juga mempertanyakan keaslian video CCTV sebagai bukti di pengadilan. Dia menegaskan rekaman tersebut harus melalui uji forensik digital di laboratorium resmi agar dapat menjadi alat bukti yang sah.
“Jika video tersebut tidak terverifikasi keasliannya di lab forensik, maka secara hukum bisa tidak pernah ada,” ujar Fahmi.
Selain itu, dia juga mengungkapkan tiga alasan utama mengapa bukti video tersebut masih meragukan keabsahannya:
- Tidak ada laporan polisi.
- Tidak ada visum et repertum.
- Keaslian rekaman CCTV belum diverifikasi secara forensik.
Dengan berbagai faktor tersebut, tim kuasa hukum Baim Wong tetap meragukan kebenaran tuduhan KDRT terhadap kliennya.
4. Rekaman CCTV Memperlihatkan Cekcok Hebat
Dalam sidang, ahli forensik digital Abimanyu memberikan analisis terhadap rekaman CCTV. Ia menyebut dalam video tersebut terlihat pertengkaran antara pria dan wanita. Sebab, pihak pria berbicara dengan nada tinggi, sedangkan wanita hanya diam dan bersikap tenang.
“Dari analisis saya, pria dalam rekaman CCTV tersebut berbicara dengan suara keras dan membentak, sedangkan wanita terlihat pasif,” ujarnya.
Menurutnya, suasana yang semakin panas menyebabkan pria dalam video tersebut bersikap lebih agresif, yang berujung pada kontak fisik yang cukup keras.
5. Dugaan Kontak Fisik
Dalam lanjutan kesaksiannya, Abimanyu menjelaskan terjadi kontak fisik dalam rekaman CCTV. Ia menyebut rekaman memperlihatkan benturan keras, yang menyebabkan salah satu pihak terpental.
“Dalam rekaman CCTV terlihat ada kontak fisik yang cukup kuat. Pihak pria terlihat melakukan gerakan tangan ke arah kepala wanita, yang menyebabkan wanita tersebut terdorong ke depan,” kata dia.
Meski begitu, pengadilan masih mempertimbangkan keabsahan rekaman tersebut sebagai alat bukti.