Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memastikan belum ada pelepasan hutan Register 40 Lampung Selatan oleh KLHK.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan sebelumnya terdapat masyarakat yang mengajukan pelepasan hutan Register 40 kepada KLHK.
“Ada masyarakat dengan perwakilan koperasi mengajukan permohonan ke KLHK untuk pelepasan kawasan,” katanya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurutnya, KLHK telah memberikan jawaban atas permohonan tersebut melalui surat dengan Nomor S 89 pada 22 Agustus 2024.
“Dalam surat tersebut, enam desa di dalam hutan untuk permukiman dan fasilitas umum dapat melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.
Keenamnya yakni Desa Karang Rejo, Margo Lestari, Purwotani, Sidoharjo, Sinar Rezeki, dan Sumber Jaya.
“Beberapa waktu lalu kami juga menerima tamu dari perwakilan masyarakat yang meminta kejelasan terkait dengan surat itu. Sudah kami sampaikan bahwa arahan dari surat itu adalah penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.
Tidak Resmi
Menurut Yanyan, saat ini masyarakat di enam desa tersebut beranggapan bahwa KLHK telah melakukan pelepasan, namun pernyataan tersebut tidak resmi.
“Hanya memang yang berkembang belakang ini seolah-olah surat itu untuk pelepasan. Supaya clear bahwa rekomendasi dari KLHK adalah penggunaan kawasan,” tuturnya.
Ia menilai terdapat beberapa alasan yang membuat kementerian belum melakukan pelepasan hutan register 40 tersebut.
“Saat ini kondisi di Lampung kawasan hutannya kurang dari 30 persen. Sehingga kecukupan hutan masih jauh. Lalu kondisi nya sporadik atau kecil-kecil tersebar seandainya itu dilepas maka pengelolaan nya menjadi sulit,” ujarnya.








