Bandar Lampung (Lampost.co) — Kadis Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengimbau penyedia jasa angkutan tidak mengantar-jemput penumpang di lokasi yang tak resmi selama musim mudik Lebaran.
Pemudik harus naik dan turun kendaraan umum di terminal resmi. Hal tersebut agar pemudik tidak kebingungan dan mendapatkan pelayanan terbaik selama melakukan perjalanan mudik.
“Kami juga meminta kepada sopir dan kernet untuk mematuhi aturan dengan tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal bayangan,” ungkapnya, Rabu, 26 Maret 2025.
Keberadaan terminal bayangan biasanya disebabkan oleh permintaan dan penawaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari dan mematuhi aturan sehingga menggunakan terminal resmi untuk melakukan perjalanan.
“Masyarakat harus memahami aturan terkait ini, sehingga penyedia layanan transportasi juga tidak menggunakan terminal bayangan,” katanya.
Hindari Travel Gelap
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap, karena sulit untuk mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Selain itu, travel gelap memiliki potensi tinggi untuk terjadinya tindak kejahatan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan angkutan Lebaran yang resmi atau berizin,” jelasnya.
Angkutan lebaran yang resmi lengkap dengan stiker Angkutan Lebaran 2025. Angkutan yang berstiker itu menandakan kendaraan tersebut telah menjalani uji kelaikan dan administrasi sehingga terjamin keamanannya.