Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengamankan ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia terbukti menyimpan dan memperjual belikan burung langka yang terlindungi.
Sementara dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satwa jenis burung Cuca Daun Kecil sebanyak 30 ekor. Burung itu tersimpan tersangka dalam 10 buah kandang kotak kardus. Kemudian akan diperdagangkan pelaku ke wilayah Tangerang menggunakan travel.
Hal tersebut tersampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP. Heti didampingi Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU. Meidy saat terkonfirmasi oleh tim Lampost.co, Senin, 2 Juni 2025.
Kemudian AKBP Heti menyebutkan, jika peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat. Terlebih terkait adanya warga yang memperjual belikan burung yang termasuk hewan terlindungi. Merespon laporan masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya pada Sabtu, 31 Mei 2025. Unit Tipidter Polres Lampung Timur di backup oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku pada rumahnya,” tandas AKBP Heti.
Sementara itu, pihak Kanit Tipiter IPTU Meidy menjelaskan. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan satwa jenis burung Cuca Daun Kecil sebanyak 30 ekor. Burung itu tersimpan oleh tersangka dalam 10 buah kandang kotak kardus.
“Yang akan diperdagangkan pelaku ke wilayah Tangerang menggunakan travel,” ujar IPTU Meidy.
Kemudian IPTU Meidy menambahkan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti teramankan oleh Polres Lampung Timur. Hal ini untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terjerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 A huruf D UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” katanya.