Bandar Lampung (Lampost.co) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan penunjukkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, M. Firsada sebagai Komisaris Utama Bank Lampung lewat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemilihan M. Firsada sendiri telah melalui proses seleksi ketat, termasuk analisis kebijakan, kajian langsung dari Gubernur. Serta tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang terselenggarakan oleh OJK.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penunjukan berjalan sesuai regulasi dan standar profesionalisme yang berlaku pada sektor perbankan.
“Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola Bank Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terlebih yang mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo, Senin, 7 Juli 2025.
Hal tersebut tertetapkan setelah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, M. Firsada, sebagai Komisaris Utama Bank Lampung berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tergelar beberapa hari lalu.
Kemudian Marindo mengatakan, Gubernur Lampung sebagai pemegang saham terbesar Bank Lampung. Maka, Gubernur Lampung memiliki kewenangan untuk menentukan arah strategis perusahaan. Termasuk dalam hal penunjukan Komisaris Utama.
“Bank Lampung adalah BUMD yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Lampung. Layaknya sebagai perusahaan, Gubernur sebagai pemegang saham. Lalu menunjuk komisaris utama yang tersepakati oleh para pemegang saham yaitu Bupati dan Walikota,” katanya
Selanjutnya ia mengatakan, bahwa secara prinsip jabatan Komisaris Utama idealnya terjabat langsung oleh Gubernur Lampung sebagai pemegang saham utama.
Delegasi Tugas
Namun karena kesibukan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Gubernur mendelegasikan tugas tersebut kepada pihak yang dinilai kompeten dan sejalan dengan visi daerah.
“Komisaris Utama Bank Lampung adalah orang yang menjadi delegasi dari Gubernur. Seharusnya yang menjadi Komut itu adalah Gubernur sebagai pemegang saham utama. Namun karena kesibukan maka terdelegasikan kembali,” jelasnya.
Kemudian sebagai Komisaris Utama, M. Firsada harus berperan sebagai perpanjangan tangan dari para pemegang saham, khususnya Gubernur.
“Penempatan Pak Firsada sebagai Komisaris Utama telah melalui proses yang matang. Saya yakin beliau adalah sosok yang tepat untuk mendampingi dan mengawasi jalannya manajemen Bank Lampung,” ujarnya.
Selanjutnya tugas utamanya meliputi pengawasan terhadap kegiatan operasional bank. Lalu pemberian nasihat strategis kepada direksi. Serta memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Tugas Komisaris Utama Adalah sebagai perpanjangan tangan pemegang saham, mengawasi, menasihati semua proses yang ada pada Bank Lampung,” tutupnya.