Bandar Lampung (Lampost.co) – Kementerian Keuangan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menindaklanjuti hal tersebut perlu antisipasi dan pendampingan agar dana besar tersebut tidak ada korupsi.
Kebijakan ini untuk memperkuat likuiditas, menurunkan suku bunga pinjaman, serta mendorong penyaluran kredit kepada sektor riil. Program ini terinisiasi oleh Purbaya Yudhi Sadewa, dengan harapan mampu menggerakkan roda perekonomian nasional.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma mengatakan, tentunya pihaknya juga akan mengkaji hal tersebut. Terutama menganalisa, adanya potensi penyalahgunaan uang Bank Himbara oleh oknum pegawai, dengan berbagai modus, salah satunya kredit fiktif.
“Tentu ini kita monitor, dan sementara kita juga menunggu petunjuk teknis dari Pusat,” ujarnya, Minggu, 21 September 2025.
Kemudian selain upaya penindakan yang bisa terlaksanakan oleh Bidan Pidsus, tentunya upaya pencegahan terimplementasikan. Salah satunya, dengan upaya pendampingan oleh fungsi datun kejaksaan, agar tidak upaya penyimpangan.
“Selama ini juga pengawasan dan pendampingan tetap berjalan. Ada juga perkara Bank Himbara yang tengah kami sidik. Dan masih menunggu perhitungan kerugian negara, oleh kantor akuntan publik,” katanya.
Keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada ketepatan sasaran dan pengawasan ketat. Sebab, praktik dugaan korupsi pada Bank Himbara kerap terjadi, termasuk di Lampung. Berdasarkan catatan Lampost.co, setidaknya ada tiga kasus besar yang sedang tertangani aparat penegak hukum.
Korupsi Dana Nasabah Pringsewu
Kejati Lampung tengah menyidik kasus dugaan korupsi salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Tersangka berinisial CA. Ia seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT), dugaannya merugikan negara hingga Rp17,96 miliar.
Kemudian CA melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Serta membuat pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC (electronic data capture). Ia juga diduga mengajukan pinjaman jaminan tunai (cash collateral) fiktif demi memenuhi target penghimpunan dana.
Kredit Fiktif Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame, sebagai tersangka kasus kredit modal kerja (KMK) fiktif pada salah satu bank Himbara Cabang Teluk Betung. Sementara YA yang berprofesi sebagai Account Officer (AO) bekerja sama dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada 2019–2020.
Lalu untuk meloloskan kredit, YA memasukkan data dan dokumen tidak sesuai fakta, dengan imbalan komitmen fee 5–7% dari nilai pinjaman. Setelah kredit cair pada 30 November 2020, YA menerima Rp125 juta dari AW. Audit BPKP menyatakan kerugian negara mencapai Rp2 miliar, sementara dana kredit tidak tergunakan sesuai peruntukan, melainkan terpakai untuk kepentingan pribadi.
Pencatutan Identitas 132 Warga
Kemudian kasus lain tengah tertangani Kejari Bandar Lampung terkait pencatutan identitas ratusan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, untuk program bantuan kredit.
Sementara modusnya, para pelaku menggunakan identitas 132 warga agar pinjaman bisa cair. Namun dana tidak terserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Sebagian besar korban mengaku tidak pernah menerima uang. Bahkan tidak memiliki buku tabungan dan PIN ATM meski pinjaman sudah terproses.
Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan akuntan publik di Jakarta untuk menghitung total kerugian negara. Dugaan keterlibatan komplotan calo juga mencuat dalam kasus ini.