Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial AP (32), warga Rajabasa Jaya, Lampung Timur, karena kedapatan membawa senjata api ilegal lengkap dengan empat butir amunisi aktif.
Penangkapan terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, tim patroli yang sedang melintas di kawasan Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa, mencurigai gerak-gerik AP. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk senjata api yang diselipkan di bagian belakang celana tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan penangkapan tersebut. “Selain satu pucuk senjata api, turut diamankan empat butir amunisi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, senjata tersebut bukan rakitan, melainkan produk pabrikan asal Turki dengan merek Zoraki MOD 914T produksi ATAK Arms berkaliber 7,65 milimeter. Berdasarkan uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan, menandakan senjata itu aktif dan berfungsi normal.
Saat ini AP ditahan di sel Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi atau ilegal. “Tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya. (TBN)








