Bandar Lampung (Lampost.co) — Terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Hengki Widodo alias Engsit, berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajibannya membayar uang pengganti kerugian negara. Melalui kuasa hukumnya, Hengki memastikan pelunasan akan dilakukan sebelum akhir tahun 2025.
“Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, Rabu, 12 November 2025.
Hengki diketahui telah mencicil pembayaran uang pengganti kepada negara. Pada 12 November 2025, ia menyetorkan Rp1,8 miliar ke kas negara sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Hengki juga telah menyetor Rp1,5 miliar.
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma.
Dengan tambahan pembayaran itu, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp16,85 miliar, dari total kewajiban sebesar Rp21,6 miliar. Sisa yang belum dibayarkan masih sekitar Rp4,75 miliar.
Bey menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap menggunakan dana hasil penagihan proyek milik kliennya. “Uang yang dicicil berasal dari tagihan-tagihan yang bisa ditagih oleh Hengki Widodo,” katanya.
Ia juga berharap proses hukum terhadap Hengki bisa segera berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami berharap (Hengki) cepat keluar, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang mengatur. Kan diatur dalam aturan CB, PB, maupun asimilasi,” ujar Bey.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa Hengki masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. “Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah disita oleh pihak kejaksaan,” kata Angga.
Dalam putusan sidang pada 9 Juni 2023, Hengki divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp21,612 miliar. Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung.








