Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang akan disertai dengan registrasi ulang peserta. Upaya ini agar status kepesertaan masyarakat bisa kembali aktif.
Langkah ini diharapkan mampu membuka kembali akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang sempat terhenti akibat tunggakan iuran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menyambut positif kebijakan dari pemerintah pusat itu.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan, Fokus Bantu Peserta Tidak Mampu
Menurutnya, program pemutihan ini merupakan angin segar bagi masyarakat kurang mampu di daerah.
“Pemerintah daerah sangat berterima kasih dengan adanya pemutihan BPJS karena ini dapat membantu masyarakat yang tidak mampu. Dengan adanya pemutihan ini benar-benar sangat membantu,” ujar Edwin, Kamis, 13 November 2025.
Menunggu Regulasi
Edwin menjelaskan, pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Namun berdasarkan data sementara, nilai tunggakan peserta di wilayah Cabang Bandar Lampung diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Wilayah cabang tersebut membawahi sejumlah daerah, antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, dan Pringsewu.
“Untuk Lampung, program pemutihan ini belum seluruhnya berjalan. Tapi estimasi sementara, total tunggakan di wilayah Cabang Bandar Lampung sekitar Rp200 miliar. Jumlah pastinya masih kami tarik datanya,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini dapat segera berlaku agar masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan kepesertaan. Kemudian bisa memperoleh layanan kesehatan secara penuh.








