Bandar Lampung (Lampost.co)—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menegaskan pentingnya memperkuat sistem deteksi dini konflik sosial bernuansa keagamaan untuk menjaga stabilitas dan harmoni masyarakat. Penegasan itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Pengembangan Sistem Deteksi Dini EWS 2025 di Aula Sai Batin Kanwil Kemenag Lampung, Kamis (20/11/2025).
Poin penting:
- Kanwil Kemenag Lampung sosialisasi pengembangan sistem deteksi dini EWS 2025.
- Lampung memiliki pengalaman panjang terkait konflik sosial.
- Enam langkah pencegahan konflik menjadi fokus Kanwil Kemenag Lampung.
Dalam sambutannya, Zulkarnain menyampaikan deteksi dini konflik merupakan bagian komitmen Kementerian Agama mewujudkan masyarakat yang cerdas dan maslahat menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu sebagaimana visi Kementerian Agama dan visi Kanwil Kemenag Lampung 2024–2029. Ia menekankan tugas penyuluh, penghulu, dan ASN tidak hanya memberikan layanan keagamaan, tetapi juga membaca gejala sosial, memahami konteks budaya, dan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu SARA.
Zulkarnain mengingatkan Lampung memiliki pengalaman panjang terkait konflik sosial. Ia mencontohkan kerusuhan Balinuraga pada 2012, insiden pelarangan warga beribadah di Pringsewu tahun 2025, hingga beberapa kasus intoleransi yang pernah viral di media sosial.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Lampung Siap Laporkan Pegawai Kinerja Rendah
Situasi ini, menurutnya, menunjukkan gesekan kecil dapat berkembang menjadi konflik besar apabila tidak ada penanganan cepat dan tepat. Kondisi demografis Lampung yang multietnis—dengan mayoritas penduduk Jawa, lalu Lampung, Sunda, dan etnis lain—menuntut kewaspadaan ekstra terhadap isu sosial-keagamaan.
Dalam paparannya, Zulkarnain menyampaikan gambaran SWOT kerukunan di Lampung. Lampung memiliki kekuatan berupa mayoritas umat dengan organisasi keagamaan yang kokoh, sejarah panjang peradaban pesantren, serta peran penting para penyuluh lintas agama.
Namun, di sisi lain, tantangan berupa sentimen etnis, pemahaman keagamaan yang belum merata, ancaman radikalisme, hingga banjir hoaks masih berpotensi memicu konflik. Ia menilai peluang kolaborasi melalui FKUB, tokoh agama, tokoh adat, hingga Forkopimda harus terus mendapat penguatan.
Pada kesempatan itu ia menegaskan enam langkah pencegahan konflik yang menjadi fokus Kanwil Kemenag Lampung. Mulai dari pemberdayaan penyuluh dan ASN, pembentukan tim deteksi dini berbasis aplikasi Si-Rukun, dialog lintas agama secara rutin. Kemudian, pembentukan desa kerukunan dan kampung moderasi, penguatan pesan damai dalam khotbah dan ceramah, hingga pengembangan pendidikan transformatif berbasis cinta bagi peserta didik di madrasah.
Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Serahkan SK kepada 390 CPNS Formasi 2024
Adapun dalam penanganan konflik, ia menekankan pentingnya dialog dan mediasi tokoh lintas agama, penegakan hukum terhadap aktor pemicu. Kemudian, penyusunan maklumat bersama tokoh adat dan Forkopimda, serta pembinaan terhadap kelompok keagamaan yang perlu mendapatkan re-edukasi. Menurutnya, seluruh upaya ini merupakan implementasi program Asta-Protas Kemenag RI 2025–2029. Terutama pada fokus penguatan kerukunan dan cinta kemanusiaan.
Zulkarnain menutup sambutannya dengan mengajak seluruh peserta untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga Lampung agar tetap damai, toleran, dan harmonis.
“Kita ingin memastikan Lampung tetap menjadi rumah bersama yang sejuk dan penuh saling menghormati. EWS Si-Rukun adalah instrumen penting untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Kegiatan kemudian berlanjut dengan pemaparan teknis penggunaan aplikasi dan simulasi pelaporan deteksi dini oleh para penyuluh dan ASN peserta sosialisasi.
Ketua Tim Humas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Alifah, melaporkan 40 peserta mengikuti sosialisasi tersebut. Peserta terdiri atas 15 kasubbag TU Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung serta 25 penyuluh lintas agama dan penggiat kerukunan. Kegiatan itu terlaksana berdasarkan regulasi Kementerian Agama. Termasuk KMA Nomor 32 Tahun 2022 dan SE Sekjen Nomor 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini.
Alifah menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap konsep dan mekanisme kerja EWS. Sekaligus meningkatkan kemampuan membaca potensi konflik di wilayah masing-masing. Ia juga menyampaikan sehari sebelumnya telah dilaksanakan bimbingan teknis pengisian aplikasi EWS Si-Rukun bagi penyuluh agama. Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh jajaran Kemenag dalam pencegahan konflik keagamaan di Lampung.








