Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat penegasan batas desa. Percepatan tersebut terutama pada desa yang tidak memiliki sengketa.
Poin Penting:
-
Kemendagri minta pemda percepat penegasan batas desa.
-
Penegasan batas mencegah konflik fisik dan kesalahan alokasi dana desa.
-
Perpres 21/2023 menugaskan Kemendagri sebagai wali data batas wilayah desa.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan dapat melakukan percepatan jika pemerintah daerah fokus pada desa yang administrasinya sudah jelas.
Desa tanpa Batas Picu Konflik Lapangan
Menurut Tomsi, penegasan batas desa berperan penting dalam mencegah konflik fisik. Selama ini, sejumlah wilayah mengalami perselisihan karena ketidakjelasan batas desa. Karena itu, pemerintah daerah mengutamakan penyelesaian batas demi mengurangi potensi ketegangan antarwarga.
Baca juga: Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lanjutan Lahan Aset di Sabah Balau yang Masih Diduduki Warga
Selain mencegah konflik, batas desa juga menentukan besaran dana desa, alokasi CSR, serta distribusi sumber daya lainnya. Tomsi mengatakan batas desa yang jelas memberi kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran dan program pembangunan. Ia berharap daerah mampu melampaui target nasional.
Desa Harus Miliki Kepastian Hukum Wilayah
Tomsi juga menjelaskan desa merupakan entitas hukum yang wajib memiliki batas wilayah. Tanpa batas yang tegas, desa kesulitan menentukan kewenangan, perencanaan, dan prioritas pembangunan. Karena itu, harus menunagkan batas desa dalam dokumen resmi yang pemerintah akui.
Amanat Perpres tentang Percepatan Batas Desa
Kemendagri menindaklanjuti amanat Presiden terkait percepatan penyelesaian batas desa. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 memberi mandat kepada Kemendagri untuk menjadi wali data peta batas administrasi desa. Kebijakan itu menegaskan pentingnya keakuratan peta skala 1:50.000 sebagai dasar penyelesaian batas.
Hingga akhir September 2025, baru 10.909 desa atau 14,4 persen yang melaporkan penegasan batas ke Kemendagri. Jumlah itu berasal dari total 75.266 desa.
Tomsi menyayangkan lambatnya proses pelaporan karena banyak daerah belum mengirimkan data resmi kepada Ditjen Bina Pemdes.
Lengkapi Peraturan Bupati dan Data Digital
Kemendagri juga menekankan melengkapi laporan denganperaturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, serta berita acara dan bukti verifikasi teknis. Kelengkapan data itu guna memastikan dapat mengesahkan peta batas desa secara administratif dan teknis.








