• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/02/2026 03:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
29/11/25 - 12:12
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Jakarta (Lampost.co) – Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP. Kasus ini sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional, bukan intervensi hukum.

Pandangan itu tersampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan. Hal itu setelah ia memenuhi panggilan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah mendapat hukuman. Dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas.” ujar Otto menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait potensi preseden buruk dari pemberian rehabilitasi tersebut, Jumat, 29 November 2025.

Kemudian Otto menegaskan bahwa langkah Presiden telah berlandaskan hak prerogatif yang tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 sehingga tidak melanggar aturan dan konstitusi.

“Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini jelas dijamin konstitusi,” katanya.

Selanjutnya ia juga menyebut bahwa pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tidak selalu harus tersampaikan kepada publik.

“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

Jaga Keadilan

Lalu menurut Otto, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dalam diskusi yang berlangsung di Istana. Ia menilai keputusan tersebut bukan bentuk pelemahan proses hukum, tetapi pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden.

Kemudian Otto turut menjelaskan perbedaan antara rehabilitasi yuridis dan rehabilitasi konstitusional. Rehabilitasi yuridis terputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang terbukti tidak bersalah. Sementara rehabilitasi konstitusional merupakan hak eksklusif Presiden.

“Jadi, saya kira jauh dari intervensi. Justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Otto.

Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh ASDP pada 2019-2022.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

 

Tags: Badan Pengawasan Keuangan dan PembangunanBPKPBudi PrasetyoDirektur Komersial dan PelayananDirektur Perencanaan dan PengembanganDirut PT. ASDP Indonesia FerryGunawan WibisonoHAMHarry Muhammad Adhi CaksonoimigrasiIra PuspadewiIstana KepresidenanjakartajaksaJuru Bicara KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKORUPSIKPKMuhammad Yusuf HadiOtto Hasibuanpemasyarakatanpengajuan bandingPrabowo SubiantoPresiden RIPT Jembatan NusantararehabilitasiSufmi Dasco Ahmadsurat rehabilitasiwakil ketua dprWakil Menteri Koordinator Bidang HukumWamenko Kumham Imipas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi di SMA Perintis 2 Bandar Lampung, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Rangkul Pelajar Tertib Berlalu Lintas

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi...

Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor saat Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Maksimalkan Edukasi Pengendara di Operasi Keselamatan Krakatau 2026

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor dengan membagikan brosur edukatif. Kegiatan...

Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan hadiah berupa helm dan coklat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Beri Reward untuk Pengendara Tertib

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan hadiah berupa helm dan coklat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas....

Berita Terbaru

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan

byRicky Marly
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga bahan pokok di Pasar Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan mulai mengalami kenaikan menjelang Ramadan,...

Read moreDetails
Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

03/02/2026
KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Tekan Angka Kecelakaan dari Polda Lampung

Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Tekan Angka Kecelakaan dari Polda Lampung

03/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.