Jakarta (Lampost.co) – Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP. Kasus ini sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional, bukan intervensi hukum.
Pandangan itu tersampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan. Hal itu setelah ia memenuhi panggilan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah mendapat hukuman. Dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas.” ujar Otto menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait potensi preseden buruk dari pemberian rehabilitasi tersebut, Jumat, 29 November 2025.
Kemudian Otto menegaskan bahwa langkah Presiden telah berlandaskan hak prerogatif yang tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 sehingga tidak melanggar aturan dan konstitusi.
“Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini jelas dijamin konstitusi,” katanya.
Selanjutnya ia juga menyebut bahwa pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tidak selalu harus tersampaikan kepada publik.
“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.
Jaga Keadilan
Lalu menurut Otto, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dalam diskusi yang berlangsung di Istana. Ia menilai keputusan tersebut bukan bentuk pelemahan proses hukum, tetapi pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden.
Kemudian Otto turut menjelaskan perbedaan antara rehabilitasi yuridis dan rehabilitasi konstitusional. Rehabilitasi yuridis terputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang terbukti tidak bersalah. Sementara rehabilitasi konstitusional merupakan hak eksklusif Presiden.
“Jadi, saya kira jauh dari intervensi. Justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Otto.
Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh ASDP pada 2019-2022.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.








