Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni SS (19) dan AR (16). Kedua pelaku yang beroperasi menggunakan senjata api dan senjata tajam itu tertangkap, Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu, para pelaku tertangkap saat hendak menggasak sepeda motor yang terparkir pada sebuah klinik wilayah Kecamatan Sukarame. Sebelumnya personil satreskrim membuntuti para pelaku, karena gerak-geriknya mencurigakan. Bahkan komplotan tersebut membawa senjata api dan senjata tajam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan. Komplotan ini telah menggasak 30 sepeda motor dalam kurun waktu 2025. Wilayah curiannya sekitar Panjang, Sukarame, dan Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung.
“Total 30 motor, mereka ini caranya hunting terlebih dahulu, melihat situasi aman lalu beraksi,” katanya, Kamis, 4 Desember 2025
Selanjutnya para pelaku membagi tugas. Ada yang sebagai pilot atau membawa sepeda motor ke lokasi, dan ada yang sebagai eksekutor.
“Spesialisasi, indekost, mini market dan tempat-tempat yang ada parkirnya,” katanya.
Kemudian dari tangan pelaku petugas menyita berbagai barang bukti. Barang bukti itu berupa, 1 senpi rakitan, 2 badik, 3 butir peluru, 4 mata kunci, 1 kunci leter T, dan satu motor honda beat hasil curian para pelaku.
Selanjutnya atas perbuatan tersebut keduanya terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.








