• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 03:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vonis Nikita Mirzani Resmi Diperberat: Hukuman Naik Jadi 6 Tahun Penjara karena TPPU

Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.

Nana HasanbyNana Hasan
10/12/25 - 18:06
in Hiburan, Nasional
A A
nikita Mirzani

Jakarta (Lampost.co) – Vonis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memperberat hukumannya. Putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman enam tahun penjara terhadap sang artis.

Poin Penting

  • Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita bersalah dalam TPPU.
  • Pengadilan Negeri sebelumnya hanya menjerat Nikita melalui UU ITE.
  • Nikita juga dijatuhi denda satu miliar rupiah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 9 Desember 2025. Putusan ini lebih berat dibandingkan hukuman empat tahun yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengadili Nikita melalui Undang-Undang ITE. Pengadilan tersebut juga membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Namun, putusan banding akhirnya mengubah hasil tersebut. Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda satu miliar rupiah terhadap Nikita. Denda tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani memiliki kesempatan mengajukan kasasi. Upaya hukum tersebut harus diajukan dalam batas waktu empat belas hari sejak putusan dibacakan.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani

Kasus bermula dari unggahan video TikTok yang mengkritik produk kecantikan Reza Gladys. Nikita kemudian membalas melalui akun pribadinya dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik.

Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima ancaman melalui asisten Nikita setelah komunikasi tersebut terjadi.

Karena merasa terancam, Reza kemudian mentransfer sejumlah uang. Jumlah kerugian tersebut diklaim mencapai empat miliar rupiah.

Situasi semakin memanas ketika Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 3 Desember 2024 dan langsung ditindaklanjuti penyidik.

Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terus bergulir hingga mencapai tahap banding. Kini, vonis Nikita Mirzani resmi diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tags: hukuman artiskasus nikita mirzanikriminal selebritipengadilan tinggiReza GladysTPPUUU ITEVonis Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam upaya menekan biaya politik tinggi dalam pemilu perlu memperkuat aturan dana kampanye. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk...

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi II DPR menegaskan perlunya aturan dana kampanye masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dorongan itu muncul setelah...

Kasus Bupati Lamteng Kuatkan Biaya Politik Tinggi

Kasus Bupati Lamteng Kuatkan Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai biaya politik tinggi masih menjadi faktor utama yang mendorong korupsi kepala...

Berita Terbaru

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi...

Read moreDetails
RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

12/12/2025
Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

12/12/2025
Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

12/12/2025
Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.