Bandar Lampung (Lampost.co)— Peredaran produk bermasalah di pasaran sepanjang 2025 menunjukan masih tinggi. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung.
“Dari hasil ribuan sampel yang kami uji, sebanyak 205 produk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berpotensi membahayakan konsumen,” ujar Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, Kamis 18 Desember 2025.
Bagus menyebut angka tersebut dari pengujian 1.525 sampel obat dan makanan yang mereka lakukan secara intensif selama 2025. Sebanyak 205 sampel atau 13,44 persen BPOM nyatakan TMS.
“Penyebabnya beragam. Mulai dari tidak memenuhi standar keamanan, kesalahan label, hingga tidak memiliki izin edar,” kata Bagus.
Bagus mengungkapkan dari hasil temuan produk TMS ini masih mendominasi produk tanpa izin edar serta pelanggaran penandaan. Kondisi tersebut pihaknya nilai berisiko karena dapat menyesatkan konsumen terkait kandungan dan manfaat produk.
“Kami juga melakukan pengawasan dengan memperkuat melalui pengujian non-rutin. Seperti 96 sampel terkait penanganan, 54 sampel untuk sistem deteksi dini (Early Warning System), dan 106 sampel rapid test melalui mobil laboratorium keliling,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, BBPOM juga mencatat sebanyak 14 kasus pelanggaran Obat dan Makanan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dari total kasus tersebut, pelanggaran didominasi oleh kosmetika tanpa izin edar sebanyak 8 kasus. Menyusul obat tanpa izin edar 3 kasus, serta obat bahan alam tanpa izin edar 3 kasus.
“Dari 14 kasus temuan itu, tiga perkara telah memproses secara pro-justicia, yakni kasus obat bahan alam tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat (BKO),” tutup Bagus.








