• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 10:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Upah Minimum Lampung 2026 Naik 5,35 Persen jadi Rp3.047.734,-

Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026.

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
23/12/25 - 20:20
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. // Dok Lampost.co

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. // Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026. Upah tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan ini sekaligus berbarengan dengan penegasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pengupahan yang telah tertetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa UMP Lampung tahun 2026 tertetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen daripada UMP tahun sebelumnya.

Kemudian Agus menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan tersebut. Menurutnya, UMP merupakan batas minimum yang wajib terpenuhi pengusaha dan akan menjadi fokus pengawasan ketenagakerjaan.

“UMP ini adalah batas terendah. Pengusaha tidak boleh membayar pekerja di bawah angka yang telah tertetapkan,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Selanjutnya selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah (KLBI 10434). Untuk sektor ini, besaran upah minimum tertetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Dasar Pengupahan

Kemudian Agus menjelaskan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sebagai dasar pengupahan.

Selanjutnya ia mengakui, kewajiban penyusunan struktur dan skala upah masih sering diabaikan oleh perusahaan. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian upah bagi para pekerja.

Meski demikian, ketentuan UMP Lampung tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui kajian komprehensif. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

Beberapa indikator yang tergunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta nilai koefisien alpha. Ini yang mencerminkan peran tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi Lampung menunjukkan tren penurunan, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara tahunan. Dengan kondisi tersebut, tertetapkan nilai alpha sebesar 0,8, masih dalam rentang yang tertuang pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.

Kemudian dengan berlakunya UMP dan UMSP 2026. Disnaker Lampung mengimbau seluruh perusahaan segera menyesuaikan kebijakan pengupahan agar sesuai aturan. “Demi menghindari sanksi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif Provinsi Lampung,” ujarnya.

 

Tags: Agus NompituheadlineKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi LampungLAMPUNGpemerintah provinsi lampungUMPUMSPupah minimum provinsiUpah Minimum Sektoral Provinsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 26 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Tanggamus,...

Berita Terbaru

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.
Advertorial

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

26/01/2026
Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

26/01/2026
Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

25/01/2026
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.