• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 11:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Upah Minimum Lampung 2026 Naik 5,35 Persen jadi Rp3.047.734,-

Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026.

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
23/12/25 - 20:20
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. // Dok Lampost.co

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. // Dok Lampost.co

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026. Upah tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan ini sekaligus berbarengan dengan penegasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pengupahan yang telah tertetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa UMP Lampung tahun 2026 tertetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen daripada UMP tahun sebelumnya.

Kemudian Agus menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan tersebut. Menurutnya, UMP merupakan batas minimum yang wajib terpenuhi pengusaha dan akan menjadi fokus pengawasan ketenagakerjaan.

“UMP ini adalah batas terendah. Pengusaha tidak boleh membayar pekerja di bawah angka yang telah tertetapkan,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Selanjutnya selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah (KLBI 10434). Untuk sektor ini, besaran upah minimum tertetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Dasar Pengupahan

Kemudian Agus menjelaskan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sebagai dasar pengupahan.

Selanjutnya ia mengakui, kewajiban penyusunan struktur dan skala upah masih sering diabaikan oleh perusahaan. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian upah bagi para pekerja.

Meski demikian, ketentuan UMP Lampung tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui kajian komprehensif. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

Beberapa indikator yang tergunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta nilai koefisien alpha. Ini yang mencerminkan peran tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi Lampung menunjukkan tren penurunan, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara tahunan. Dengan kondisi tersebut, tertetapkan nilai alpha sebesar 0,8, masih dalam rentang yang tertuang pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.

Kemudian dengan berlakunya UMP dan UMSP 2026. Disnaker Lampung mengimbau seluruh perusahaan segera menyesuaikan kebijakan pengupahan agar sesuai aturan. “Demi menghindari sanksi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif Provinsi Lampung,” ujarnya.

 

Tags: Agus NompituheadlineKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi LampungLAMPUNGpemerintah provinsi lampungUMPUMSPupah minimum provinsiUpah Minimum Sektoral Provinsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wagub Jihan Nurlela

Pemprov Perkuat Infrastruktur Jalan Tulang Bawang

byDelima Napitupulu
19/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat komitmen pembangunan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2026. Fokus utama...

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat diwawancarai di Pelabuhan Bakauheni. ANTARA

Pemerintah Lampung Selatan Tutup Lubang Jalur Utama

byDelima Napitupulu
19/03/2026

Kalianda (lampost.co--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bergerak cepat untuk membenahi infrastruktur jalan di wilayahnya. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 19 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 19 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

Zendaya dan Tom Holland yang Viral
Hiburan

Heboh Foto Pernikahan dengan Tom Holland, Zendaya Beri Klarifikasi Mengejutkan di Acara Jimmy Kimmel

byNana Hasan
19/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris papan atas Zendaya akhirnya menanggapi viralnya foto pernikahan dirinya dengan sang kekasih, Tom Holland. Melalui acara...

Read moreDetails
Wagub Jihan Nurlela

Pemprov Perkuat Infrastruktur Jalan Tulang Bawang

19/03/2026
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat diwawancarai di Pelabuhan Bakauheni. ANTARA

Pemerintah Lampung Selatan Tutup Lubang Jalur Utama

19/03/2026
dr. Richard Lee dan istri

Richard Lee Rayakan Lebaran dengan Keluarga di Penjara

19/03/2026
Ilustrasi petugas PLN melayani sepenuh hati, memastikan pasokan listrik tetap andal agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.

PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026

19/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.