Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital pada sektor jasa keuangan.
Poin penting :
-
Peraturan OJK Beli sekarang bayar nanti memberikan upaya perlindungan bagi konsumen.
-
OJK komitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan
-
Melalui transformasi digital, OJK komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya menyampaikan pengaturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
POJK 32 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya berlaku oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Baca juga : OJK proyeksikan pertumbuhan kredit 2026 sedikit naik dibanding 2025
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.
POJK 32/2025 juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah kepada calon nasabah/debitur atau nasabah/debitur.
Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang resmi oleh OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujar Ismail.
Selain itu, POJK 32/2025 mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK pun berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.








