• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 14:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Tanggamus

Keluarga Korban Way Lalaan Disodori Surat Kesediaan Tak Menuntut Hukum

Delima NapitupuluRusdi SenepalbyDelima NapitupuluandRusdi Senepal
19/01/26 - 08:11
in Tanggamus
A A
suta pernyataan

Keluarga korban tragedi Way Lalaan disodori surat kesediaan untuk tidak menuntut ke jalur hukum. (Lampost/Rusdy)

Kota Agung (lampost.co)– Penyerahan santunan tambahan bagi keluarga korban tragedi tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Langkah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus tersebut menuai sorotan karena disertai dengan penyodoran surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga korban.

Pada awalnya, pihak keluarga hanya menerima santunan sebesar Rp3 juta untuk dua orang korban. Namun, dalam kunjungan susulan ke rumah duka, instansi terkait memberikan tambahan dana sebesar Rp5 juta bagi setiap keluarga. Alhasil, total bantuan yang disalurkan kepada keluarga korban kini mencapai angka Rp10 juta.

Meskipun demikian, pemberian dana tersebut diikuti dengan kewajiban menandatangani dokumen pernyataan yang cukup mengikat. Di dalam surat tersebut, keluarga diminta menyatakan bahwa peristiwa itu murni musibah. Selain itu, poin lainnya mengatur agar keluarga tidak menempuh jalur hukum atau menuntut pengelola, Dinas Pariwisata, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus di masa mendatang.

Devi Friza (34), orang tua dari salah satu korban, mengonfirmasi adanya permintaan tanda tangan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak dinas membacakan isi surat terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan keluarga. Oleh karena keluarga memang tidak berencana memperpanjang masalah, akhirnya dokumen tersebut mereka setujui.

“Isinya dibacakan oleh mereka sebelum kami tanda tangani. Karena sejak awal kami tidak berniat melaporkan kejadian ini, maka kami ikuti saja kemauan mereka,” ungkap Devi, baru-baru ini.

Dispar Akui Tidak Ada Asuransi

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanggamus membenarkan tidak ada asuransi jiwa bagi dua anak tenggelam di Air Terjun Way Lalaan. Meski demikian, dinas bersikeras bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur keselamatan sebelum insiden maut itu terjadi.

Kepala Dispar Kabupaten Tanggamus, Riza Husna, menegaskan bahwa standar keselamatan di kawasan wisata tersebut sebenarnya telah berjalan. Namun, ia tidak menampik adanya keterbatasan yang kini menjadi poin utama dalam evaluasi internal mereka.

Terkait isu asuransi yang memicu kritik publik, Riza membenarkan bahwa Pemkab Tanggamus belum menjalin kerja sama dengan penyedia jasa asuransi mana pun saat peristiwa terjadi. Alhasil, kedua korban yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan perlindungan jiwa.

Tags: headlinehukum pidanamalpraktik pengelolaan wisatasantunan korbanTANGGAMUSWay Lalaan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

surat pernyataan

Polemik Surat Pernyataan Way Lalaan, Santunan Tambahan Tak Hapus Unsur Pidana

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Tanggamus (lampost.co)--Penanganan dampak pascatragedi maut di Air Terjun Way Lalaan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus memicu perdebatan di ruang publik. Pasalnya,...

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terus memperkuat posisinya dalam mendukung transisi energi dan pengembangan industri hilir guna memenuhi tuntutan global terhadap dekarbonisasi, efisiensi energi dan kelestarian lingkungan.

Indonesia Tersingkir di Pasar Karbon: Potensi Besar Tak Tergarap

byMustaan
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Indonesia, meskipun memiliki cadangan karbon alami yang melimpah, masih belum optimal memanfaatkan potensi tersebut. Yakni sebagai...

Ilustrasi perdagangan karbon. Perdagangan karbon.(MI/Denny Susanto)

Pasar Karbon Indonesia Besar Dijanji, Berat Direalisasi

byMustaan
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perdagangan karbon menjadi salah satu strategi penting Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi...

Berita Terbaru

Yayasan Siger Language Center (SLC) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW bersama seluruh siswa, karyawan, dan sensei di Aula SLC, Jumat (16/1/2026).
Advertorial

Yayasan Siger Language Center Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Spiritual bagi Siswa dan Karyawan

byAdi Sunaryo
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Yayasan Siger Language Center (SLC) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW bersama seluruh siswa, karyawan,...

Read moreDetails
Motorola G86 Power

Ini Daftar HP Murah Terbaik 2026 dengan Performa Kencang dan Kamera Tajam

19/01/2026
Dekorasi Christmas BATIQA Hotel Lampung.

Hotel Legal Terdesak, Akomodasi Ilegal Buat Pengusaha Bingung

19/01/2026
Pencari kerja membawa dokumen lamaran pekerjaan mengantre untuk mengikuti job fair Solo Career Expo di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, ini 5 Provinsi dengan Korban Terbanyak di Indonesia

19/01/2026
Realme C85 5G

Harga dan Spesifikasi Realme C85 5G Menggebrak Awal 2026

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.