Bandar Lampung (lampost.co)–Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan yang kerap merendam wilayah Tapis Berseri. Petugas kini mulai menghancurkan sejumlah bangunan permanen yang terbukti berdiri secara ilegal di atas saluran drainase dan tanah milik negara.
Langkah tegas itu menyusul evaluasi mendalam yang menunjukkan bahwa penyempitan saluran air akibat bangunan liar menjadi pemicu utama luapan air saat hujan deras. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas utama guna mengamankan ribuan warga dari ancaman banjir dan tanah longsor. Bencana itu kian mengkhawatirkan pada awal tahun 2026 ini.
Plt Camat Telukbetung Barat, Angga Dwiansyah, mengatakan bangunan permanen tersebut telah berdiri selama dua tahun tanpa izin. Kehadiran struktur bangunan ini secara otomatis mempersempit ruang alir air. Sehingga genangan air seringkali muncul meskipun hujan hanya turun dalam intensitas sedang.
“Masyarakat membangun secara permanen di atas tanah milik pemerintah. Oleh sebab itu, Satgas Pemkot Bandar Lampung hari ini melakukan pembongkaran karena lokasi tersebut menjadi penyebab utama penyempitan drainase,” jelas Angga pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain untuk memperlebar saluran air, penertiban ini juga merupakan langkah awal pemerintah dalam mengambil kembali aset daerah yang selama ini dikuasai sepihak. Setelah lahan tersebut bersih, Pemkot berencana menyulap lokasi bekas pembongkaran menjadi fasilitas publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Ke depan, lahan ini berpotensi kami manfaatkan sebagai taman bermain anak atau ruang terbuka hijau. Namun, koordinasi lebih lanjut masih terus kami lakukan untuk rencana detailnya,” tambahnya.
Kecamatan Kedaton
Selanjutnya, ketegasan serupa juga terlihat di wilayah Kecamatan Kedaton. Berdasarkan data sementara, sedikitnya tujuh bangunan yang menyumbat saluran air telah rata dengan tanah. Pemerintah setempat menekankan bahwa fungsi asli saluran air harus dikembalikan sepenuhnya agar air dapat mengalir lancar menuju muara tanpa meluap ke permukaan jalan.
Oleh karena itu, Pemkot Bandar Lampung mengimbau seluruh warga agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air dengan alasan apa pun. Pengawasan ketat kini mulai diberlakukan secara merata di seluruh kecamatan guna memastikan tidak ada lagi infrastruktur ilegal yang dapat membahayakan keselamatan publik saat musim hujan tiba.








