Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya bersikap sangat serius dalam menangani kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan, Richard Lee. Tersangka kembali absen dari pemeriksaan kepolisian kemarin meskipun penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi.
Poin Penting
- Richard Lee resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Sang dokter kecantikan tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan.
- Polisi akan menjemput paksa jika tersangka absen lagi tanpa alasan medis yang valid.
- Penyidik segera berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat izin sakit Richard Lee.
Richard Lee beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya di hadapan hukum. Namun, pihak kepolisian kini sedang menyiapkan langkah lebih tegas untuk menghadapi ketidakhadiran tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan adanya pertimbangan khusus dari tim penyidik. “Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa (tegasi) panggilan ini. Tapi, kita harus melihat kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita, kan, harus ada tindakan yang lebih, ya,” ungkap Budi.
Verifikasi Objektif Terhadap Alasan Kesehatan
Selanjutnya, aparat kepolisian tidak akan menerima alasan sakit begitu saja tanpa adanya bukti yang sangat valid. Pihak penyidik berencana melakukan klarifikasi langsung kepada tim medis yang memberikan surat keterangan tersebut.
Langkah ini bertujuan agar proses hukum tetap berjalan lancar tanpa terhambat oleh alibi yang tidak berdasar. Polisi ingin memastikan kebenaran kondisi fisik tersangka secara objektif melalui komunikasi profesional dengan pihak dokter.
“Pihak penyidik itu pasti menghormati (absensi) ke pasien tentang hukum. Nah, ada surat yang disampaikan tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat?” ucapnya. Budi juga menambahkan rencana untuk bertanya langsung tentang alasan medis tertentu. “Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu,” tutupnya.
Asal-usul Laporan Doktif
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang lebih populer dengan nama Doktif. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024 silam.
Richard Lee kini harus menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran produk serta layanan perawatan kecantikan miliknya. Penetapan tersangka ini merujuk pada dugaan ketidaksesuaian dalam promosi dan praktik perlindungan konsumen.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Richard Lee pada 4 Februari 2026 mendatang. Oleh karena itu, tersangka wajib hadir guna memberikan keterangan demi kelancaran proses hukum di Indonesia. Jika mangkir kembali, surat perintah jemput paksa akan segera terbit untuk membawa sang dokter ke markas kepolisian.








