• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/02/2026 14:03
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Richard Lee Terancam Jemput Paksa: Polisi Akan Verifikasi Surat Sakit ke Dokter

Polisi siap jemput paksa Richard Lee jika mangkir lagi pada panggilan kedua. Polda Metro Jaya akan verifikasi bukti sakit secara objektif dan tegas.

Nana HasanbyNana Hasan
21/01/26 - 13:10
in Hiburan
A A
Richard lee

richard lee

Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya bersikap sangat serius dalam menangani kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan, Richard Lee. Tersangka kembali absen dari pemeriksaan kepolisian kemarin meskipun penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi.

Poin Penting

  • Richard Lee resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Sang dokter kecantikan tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan.
  • Polisi akan menjemput paksa jika tersangka absen lagi tanpa alasan medis yang valid.
  • Penyidik segera berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat izin sakit Richard Lee.

Richard Lee beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya di hadapan hukum. Namun, pihak kepolisian kini sedang menyiapkan langkah lebih tegas untuk menghadapi ketidakhadiran tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan adanya pertimbangan khusus dari tim penyidik. “Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa (tegasi) panggilan ini. Tapi, kita harus melihat kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita, kan, harus ada tindakan yang lebih, ya,” ungkap Budi.

Verifikasi Objektif Terhadap Alasan Kesehatan

Selanjutnya, aparat kepolisian tidak akan menerima alasan sakit begitu saja tanpa adanya bukti yang sangat valid. Pihak penyidik berencana melakukan klarifikasi langsung kepada tim medis yang memberikan surat keterangan tersebut.

Langkah ini bertujuan agar proses hukum tetap berjalan lancar tanpa terhambat oleh alibi yang tidak berdasar. Polisi ingin memastikan kebenaran kondisi fisik tersangka secara objektif melalui komunikasi profesional dengan pihak dokter.

“Pihak penyidik itu pasti menghormati (absensi) ke pasien tentang hukum. Nah, ada surat yang disampaikan tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat?” ucapnya. Budi juga menambahkan rencana untuk bertanya langsung tentang alasan medis tertentu. “Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu,” tutupnya.

Asal-usul Laporan Doktif

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang lebih populer dengan nama Doktif. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024 silam.

Richard Lee kini harus menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran produk serta layanan perawatan kecantikan miliknya. Penetapan tersangka ini merujuk pada dugaan ketidaksesuaian dalam promosi dan praktik perlindungan konsumen.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Richard Lee pada 4 Februari 2026 mendatang. Oleh karena itu, tersangka wajib hadir guna memberikan keterangan demi kelancaran proses hukum di Indonesia. Jika mangkir kembali, surat perintah jemput paksa akan segera terbit untuk membawa sang dokter ke markas kepolisian.

Tags: Berita HukumdoktifJemput Paksaperlindungan konsumenpolda metro jayaPOLISIRichard LeeSkincare
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Spider-Man No Way Home

Alasan Mengejutkan Spider-Man: No Way Home Dilarang Tayang di China Terungkap

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - CEO Sony Pictures, Tom Rothman, akhirnya membongkar alasan film Spider-Man: No Way Home gagal tayang di China....

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah, Pilih Tanggal Cantik di Gading Serpong

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Musisi populer Virgoun akhirnya resmi melepas status dudanya dengan menikahi Lindi Fitriyana pada Kamis, 26 Februari 2026....

olla ramlan

Olla Ramlan Menangis di Hutan Malaysia, Syuting Serial Walid Penuh Tantangan

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris cantik Olla Ramlan baru saja membagikan pengalaman emosional saat syuting di pelosok Malaysia. Ia terlibat dalam...

Berita Terbaru

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara
Breaking News

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Read moreDetails
Kemantapan Jalan Nasional di Jawa Tengah Capai 93,47 Persen, Siap Dilintasi Pemudik Lebaran

Kemantapan Jalan Nasional di Jawa Tengah Capai 93,47 Persen, Siap Dilintasi Pemudik Lebaran

28/02/2026
Investasi emas. Dok/PT Antam

Dolar AS Menguat dan Isu Tarif Guncang Harga Emas

28/02/2026
7 Rekomendasi Ide Bisnis Peluang Cuan di Bulan Ramadan

7 Ide Bisnis Paling Laris dan Cuan Besar saat Ramadan 2026

28/02/2026
Penandatanganan nota kesepahaman dan Non-Disclosure Agreemet (NDA) oleh PT JPEN dengan KITB, di Jumat, 27 Februari 2026.

Genjot Investasi, Pemprov Jawa Tengah Siap Pasok Energi Baru Terbarukan di Kawasan Industri Batang

28/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.