• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 16:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dawam Rahardjo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
05/02/26 - 21:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut JPU, Dawam terbukti sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda kategori V sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara.

Apabila harta benda Dawam tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Tidak mengakui perbuatannya

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Tags: bupati lampung timurKORUPSIM Dawam Rahardjopembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurPengadilan Tindak Pidana Korupsipenjarasidang perkaraTANJUNGKARANGTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk bandar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 201,88 Gram.

Polres Way Kanan Sita 200 Gram Sabu

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Way Kanan (lampost.co)--Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar di wilayah Bumi Agung. Dalam operasi tersebut,...

Satgas pangan saat melakukan pemantauan ketersediaan dan harga kebutuhan pangan di pasar Inpres Kalianda. (ANT)

Tim Gabungan Cegah Penimbunan Sembako Lampung Selatan

byDelima Napitupulu
05/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Satgas Pangan dari Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelar inspeksi mendadak di...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Peringatan Dini Awas Dampak Hujan Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Awas dampak hujan wilayah Kota Bandar Lampung,...

Berita Terbaru

Central Plaza Lampung mengundang 30 anak yatim dan duafa.
Advertorial

Berbagi Berkah Ramadan 2026, Central Plaza Lampung Ajak Anak Yatin dan Dhuafa Wisata ke Mal

byAdi Sunaryo
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Ramadan 2026, Central Plaza Lampung sebagai pusat perbelanjaan pertama dan...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Sambut Jutaan Pemudik, Pemprov Jateng Buka Posko Terpadu pada H-8 hingga H+7 Lebaran

05/03/2026
Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk bandar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 201,88 Gram.

Polres Way Kanan Sita 200 Gram Sabu

05/03/2026
Satgas pangan saat melakukan pemantauan ketersediaan dan harga kebutuhan pangan di pasar Inpres Kalianda. (ANT)

Tim Gabungan Cegah Penimbunan Sembako Lampung Selatan

05/03/2026
Spesifikasi Harga OPPO A6s

Spesifikasi dan Harga OPPO A6s Meluncur 6 Maret 2026

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.