Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut JPU, Dawam terbukti sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda kategori V sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara.
Apabila harta benda Dawam tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Tidak mengakui perbuatannya
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.








