Jakarta (Lampost.co) – Polisi kini bertindak tegas setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee. Pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan agar Richard Lee tidak melarikan diri ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan resmi mengenai durasi pencegahan tersebut.
Poin Penting
- Dokter Richard Lee mendapatkan pencekalan ke luar negeri mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
- Polisi dapat memperpanjang masa cekal hingga enam bulan jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
- Gugatan praperadilan Richard Lee resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026.
- Tim Dokkes Polda Metro Jaya akan memeriksa kesehatan tersangka jika ia kembali mangkir dengan alasan sakit.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” ujar Budi.
Baca juga : Richard Lee Terancam Jemput Paksa: Polisi Akan Verifikasi Surat Sakit ke Dokter
Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian sah dari mekanisme penyidikan hukum. Langkah tersebut bertujuan agar tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses pemeriksaan berlangsung. Polisi sangat menghormati ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan prosedur ini secara transparan.
“Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri,” tambahnya.
Persiapan Pemeriksaan dan Antisipasi Kesehatan
Penyidik kini sedang menjadwalkan ulang pemanggilan Richard Lee sebagai tersangka pada pekan depan. Sebelumnya, sang dokter gagal memenuhi panggilan pertama kepolisian dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Oleh karena itu, polisi menyiapkan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memverifikasi kebenaran kondisi medisnya.
Budi juga menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa legalitas surat keterangan sakit yang diajukan oleh tersangka. Jika diperlukan, polisi akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat tersebut secara hukum.
“Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Status Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan Richard Lee. Hakim Esthar Oktavi memutuskan bahwa penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan perkara perlindungan konsumen.
Karena gugatan tersebut ditolak, maka status hukum Richard Lee kini dinyatakan sah dan tidak bisa diganggu gugat. Kasus yang dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.








