• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 00:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Wandi BarboybyWandi Barboy
11/03/26 - 23:28
in Lampung
A A
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan (Dok Istimewa)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghitung kerugian negara dari aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan. Selain itu, menilai kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas ilegal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut untuk menghitung kerugian negara sekaligus menilai dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungannya,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Rabu.

Helfi memperkirakan praktik pertambangan ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu mesin memproduksi lima gram emas setiap hari dengan jumlah mesin sekitar 315 unit. Dengan kapasitas itu, para pelaku berpotensi menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari.

Menurut Helfi, harga emas yang berada di kisaran Rp1,8 juta per gram membuka peluang pendapatan kotor. Adapun perkiraannya sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar setiap bulan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan penanganan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Tindak Tegas

Helfi menegaskan komitmen Polda Lampung untuk menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena kegiatan tersebut melanggar hukum sekaligus merusak lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Hal itu sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung,” kata dia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sebelumnya membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aparat juga menangkap 24 orang dalam operasi tersebut. Penyidik kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara itu. (ANT)

Tags: kerugian negara tambang ilegalmenghitung kerugian negara tambang emas ilegalptpn 1 regional 7 adalahptpn 1 regional 7 dimanaptpn 1 regional 7 lampungtambang emas ilegal way kanantambang ilegal adalahtambang ilegal way kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

byWandi Barboyand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang menertibkan aktivitas tambang...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026

byRicky Marlyand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat diminta untuk memanfaatkan program mudik gratis Angkutan Lebaran 2026. Bahkan, Kementerian Perhubungan menyediakan mudik gratis...

Berita Terbaru

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas
Mudik Dan Lebaran

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

byRicky Marlyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 yang aman dan nyaman harus menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh warga...

Read moreDetails
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.