Jakarta (Lampost.co) – Dunia hiburan internasional kini tengah dikejutkan oleh perseteruan hukum antara komposer legendaris dan seorang komika. Lebohang Morake, pencipta lirik ikonik film The Lion King, resmi melayangkan gugatan besar kepada Learnmore Jonasi. Gugatan hukum ini bermula dari pernyataan Jonasi yang dianggap menyalahartikan karya cipta lirik “Circle of Life”.
Poin Penting
- Gugatan Fantastis: Lebo M menuntut ganti rugi senilai Rp458,9 miliar kepada komika Learnmore Jonasi.
- Pemicu Masalah: Jonasi diduga salah mengartikan lirik pembuka film The Lion King dalam sebuah podcast.
- Distorsi Budaya: Pihak komposer menilai penjelasan Jonasi meremehkan nilai budaya dan seni lagu “Nants’ingonyama”.
- Klarifikasi Makna: Arti asli lirik tersebut adalah ajakan untuk menyembah dan bersujud kepada sang raja.
Awalnya, perselisihan ini mencuat setelah potongan video podcast One54 Africa mendadak viral di berbagai media sosial. Dalam video tersebut, Jonasi memberikan penjelasan mengenai makna lirik pembuka lagu “Nants’ingonyama” yang sangat populer itu. Namun, Lebo M menilai bahwa penjelasan tersebut merupakan pernyataan keliru yang disajikan sebagai sebuah fakta otoritatif.
Baca juga : Film Tunggu Aku Sukses Nanti Tembus 250 Ribu Penonton, Kameo Vidi Aldiano Harukan Pemirsa
Selanjutnya, pihak penggugat merasa keberatan karena Jonasi menyebutkan arti lirik tersebut hanya sebagai kalimat sederhana. Menurut Jonasi, kalimat “Nants’ingonyama bagithi Baba” memiliki arti “Lihat, ada singa. Oh Tuhan.” Padahal, dokumen gugatan tersebut secara tegas menjelaskan makna mendalam yang sebenarnya dari bahasa aslinya.
“Makna sebenarnya dari Nants’ingonyama bagithi Baba adalah ‘Sembahlah sang raja, kita semua bersujud di hadapan sang raja’,” lanjut keterangan dalam dokumen gugatan.
Selain itu, Lebo M menuduh Jonasi telah melecehkan signifikansi budaya dari lantunan musik sakral tersebut. Ia menganggap tindakan sang komika sebagai distorsi karya yang sengaja dilakukan demi keuntungan pribadi semata. Akibatnya, reputasi artistik yang telah Lebo M bangun selama lebih dari 30 tahun merasa sangat dirugikan.
Mediasi Tidak Membuahkan Hasil
Sementara itu, proses mediasi melalui pesan singkat di Instagram sebelumnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Jonasi kabarnya tetap menyangkal tuduhan bahwa pernyataannya bertujuan untuk merusak nilai seni karya asli tersebut. Karena tidak ada titik temu, Lebo M akhirnya menuntut ganti rugi sebesar 27 juta dolar AS atau setara Rp458,9 miliar.
Akhirnya, kasus ini kini tengah menunggu jadwal persidangan resmi di pengadilan California, Amerika Serikat. Publik pun menanti bagaimana hasil akhir dari sengketa hak cipta dan pencemaran nama baik ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para konten kreator agar lebih berhati-hati dalam menginterpretasikan karya seni orang lain.








