Bandar Lampung (lampost.co)–Penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar memasuki babak baru. Terdakwa Budi Laksono secara resmi melayangkan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meningkatkan status hukum saksi S. Ramlan.
Tim advokat Budi Laksono yang dipimpin oleh Irwanaprianto menyerahkan surat permohonan dengan nomor registrasi 15/PH/Pengaduan/III/2026 pada Kamis, 26 Maret 2026. Langkah hukum ini berdasar fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang awal Maret lalu.
Anggota tim kuasa hukum, Dendi Albar, menjelaskan bahwa dalam kesaksiannya, S. Ramlan mengakui adanya skema penukaran utang-piutang senilai lebih dari Rp3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumdis.
“Pengakuan saksi mengenai mekanisme tukar guling utang dengan proyek adalah indikasi kuat praktik suap-menyuap. Kami meminta Kejati Lampung segera menetapkan S. Ramlan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemberi suap,” tegas Dendi.
Vonis Para Terdakwa
Sebelumnya, sejumlah tokoh utama dalam perkara ini telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Februari 2026:
-
M. Dawam Rahardjo (Mantan Bupati): Vonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,54 miliar.
-
Agus Cahyono (Penyedia Barang/Jasa): Vonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp153 juta.
-
Mahdor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Vonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp66 juta.
-
Sarwono (Konsultan Pengawas): Hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.








