Kalianda (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai merapikan tata kelola komunikasi publik secara serius. Seluruh perangkat daerah kini wajib menyampaikan informasi dan publikasi program melalui satu pintu di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik penyampaian informasi yang tumpang tindih dan kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat. Pemkab ingin memastikan setiap pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi.
Baca juga: Bupati Egi Dorong Bank Lampung Naik Kelas: Bukan Sekadar CSR, Tapi Mitra Strategis Pembangunan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan koordinasi terpusat menjadi fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang efektif dan terpercaya.
“Ke depan, seluruh informasi perangkat daerah harus melalui Kominfo. Tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri agar tidak terjadi simpang siur,” tegas Hendry saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan, peran Kominfo kini tidak lagi sebatas pengelola informasi, melainkan menjadi pusat kendali komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang dipublikasikan dituntut cepat, tepat, dan telah melalui proses verifikasi ketat.
Di sisi lain, Pemkab juga memperkuat pengendalian informasi untuk menghadapi maraknya hoaks. Kominfo membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat secara real time.
Tim tersebut akan mendeteksi informasi yang berpotensi menyesatkan, lalu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan klarifikasi sebelum disampaikan ke publik.
“Kami deteksi lebih awal setiap isu yang berkembang, kemudian kami luruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Hendry.
Halo Lamsel
Tak hanya membenahi arus informasi, Pemkab Lampung Selatan juga mempercepat integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi Halo Lamsel. Platform ini dirancang menjadi pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan sekitar 297 jenis layanan dari berbagai perangkat daerah.
Mulai dari pengaduan hingga layanan administrasi, seluruh aktivitas masyarakat akan tercatat dan dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Sistem ini sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja berbasis data.
“Semua layanan dan pengaduan akan terpantau. Ini langkah konkret meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar terintegrasi dalam satu sistem, sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, tetapi juga oleh efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Program yang baik harus disampaikan dengan baik. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” pungkasnya.
Dengan sistem komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan optimistis penyampaian program pembangunan akan lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








