Bandar Lampung (Lamnpost.co)— Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari yang akan dipusatkan di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin langsung rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan seluruh bupati/wali kota se-Lampung di Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026). Rapat ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi daerah dalam menjawab persoalan sampah yang kian kompleks sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai sumber energi.
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Gandeng Akademisi, Susun Strategi Mitigasi Banjir Berbasis Ilmiah
Pemerintah menetapkan kawasan Jati Agung sebagai pusat PSEL regional dengan dukungan lahan sekitar 20 hektare. Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif bagi masyarakat.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan dukungan penuh terhadap proyek tersebut. Ia menyebut daerahnya siap berperan aktif, meski menghadapi sejumlah tantangan.
“Kami tidak hanya menghadapi persoalan teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Saat ini, Lampung Selatan mengandalkan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Natar dan Kalianda. Namun, Egi menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan transformasi pengelolaan sampah.
Perbub Nomor 4 Tahun 2026
Untuk itu, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan. Regulasi ini mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat hingga tingkat desa.
“Kami mulai dari desa agar terbentuk kebiasaan hidup bersih dan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur,” jelasnya.
Selain aspek sosial, pemerintah daerah juga menyoroti tantangan teknis, seperti memastikan pasokan sampah sebagai bahan baku PSEL tetap stabil. Dengan wilayah yang mencakup ratusan desa dan kelurahan, sistem pengumpulan dan distribusi sampah harus terintegrasi. Kebutuhan operasional seperti listrik dan air juga menjadi perhatian dalam pengembangan fasilitas ini.
Meski demikian, Egi tetap optimistis proyek ini akan berjalan optimal dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi. Ia menilai PSEL sebagai lompatan besar menuju pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kementerian Lingkungan Hidup juga menandatangani komitmen bersama. Kesepakatan itu mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target ambisius pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Melalui proyek PSEL ini, Lampung tidak hanya ingin mengatasi persoalan sampah, tetapi juga mengubahnya menjadi sumber energi yang bernilai, yakni membuka jalan menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








