Bandar Lampung (Lampost.co) — Penolakan tanda tangan saksi capres-cawapres nomor urut 01 pasangan Anies-Muhaimin, dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, serta PKB tidak mempengaruhi hasil pleno.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pada proses rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu. Ketika rekapitulasi penghitungan suara berjalan.
“Walau tidak tanda tangan prosesnya tetap berjalan,” ujar Erwan Bustami,Jumat 8 Maret 2024.
Menurut Erwan, usai pleno tingkat provinsi berjalan. Selanjutnya hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi, dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat akhir di KPU RI.
Kemudian usai pleno KPU RI rampung selanjutnya melakukan penetapan hasil pemilu tiap tingkatan KPU.
Laporkan Ke KPU
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan pihaknya tetap mencatat adanya penolakan penandatanganan berita acara oleh para saksi, untuk ia sampaikan ke KPU RI.
“Jadi penolakan itu, kami catat di form A keberatan,” katanya.
Saksi PKB Ahmad Basuki mengatakan, DPW PKB Lampung mengajukan form keberatan untuk rekapitulasi suara di pemilihan DPR RI Dapil Lampung I untuk Kabupaten Lampung Barat.
Adapun materi keberatan salah satunya berkaitan dengan TPS 2 Desa Hargomulyo, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, di C Plano PDIP sama sekali tidak ada tanda tangan penyelengara pemilu.
“Kami juga kesulitan mengakses hasil pemilu di Lampung Barat secara keseluruhan. Untuk mendukung pemilu jujur dan adil. Kami mengajukan hal ini dalam form keberatan di pleno tingkat KPU Provinsi Lampung,” katanya.
Saksi Capres 01 Rakhmat Husein mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya. Namun tidak ada arahan dari Timnas untuk menerima berita acara pleno.
“Kami tidak menandatangani berita acara pleno, saya rasa tindakan saya ini juga diikuti oleh saksi 01 di seluruh Indonesia,” ujarnya di agenda pleno.
Husein berterima kasih pada masyarakat Lampung yang telah memilih paslon 01, dan juga KPU Provinsi Lampung yang telah menyelenggarakan pemilu 2024.
Namun Husein menolak berterimakasih terhadap KPU RI. Alasannya, karena KPU RI tidak merubah PKPU persyaratan pencalonan paska putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres.