Metro (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta para pengusaha khususnya tempat pengelolaan pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah.
Dalam surat edaran bernomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024 pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus di buka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB. Begitupun pub, bar pukul 21.00-02.00 WIB. Lalu tempat karaoke mulai pukul 11.00-02.00 dan permainan ketangkasan pukul 10.00-17.00 WIB.
Selanjutnya, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe juga diminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
“Surat edaran sudah kami buat. Itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainya buka dari pukul 22.00- 02.00 WIB. Agar tidak menganggu aktifitas selama Ramadan,” kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadan, Rabu, 13 Maret 2024.
Wahdi menambahkan, untuk rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain. Sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.
“Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri,” ucapnya.
Wahdi menyebut, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.
“Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga,” pungkasnya.