Pringsewu (Lampost.co) — Residivis kasus narkoba asal Pringsewu, AC alias Luwi (48), kembali tertangkap saat menjadi bandar sabu.
Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Pagelaran, Pringsewu ini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya setelah tertangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringswu.
Saat penangkapan, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastik klip bekas pakai, puluhan plastik klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.
“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp1 juta yang berasal dari hasil menjual sabu,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, Jumat, 15 Maret 2024.
Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti kini telah ada di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.” tandasnya.