Kalianda (Lampost.co) — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Sattar (WNA) diamankan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini terungkap dalam press confrense oleh pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Selasa, 19 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono.
Dalam kegiatan itu terungkap, jika Sattar (WNA) asal Bangladesh yang mereka amankan pada 20 Febuari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar pertanggal 19 Maret 2024 di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan, ihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di daerah setempat.
Namun saat yang bersamaan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing.
“Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami melakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika Sattar masuk ke Indonesia sekitar 2015. Ia masuk bersama istrinya dari Malaysia. Istrinya masuk Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan, Sattar melalui jalur tikus (tidak resmi,red).
“Mereka ini bertemu di Malaysia. Nah, di tahun 2015 mereka masuk ke Indonesia. Pada tahun 2022, istrinya Sattar meninggal dunia, saat kami amankan, Sattar sedang beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono mengatakan jika pasal yang akan mereka terapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) pasal 13 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta.
“Kami akan dorong agar perkara ini dapat segera di adili,”ujarnya.