Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap IS (20), mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung. Mahasiswa asal Bukit Kemuning itu kedapatan memiliki 100 paket ganja siap edar.
Kasatres Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan itu saat pelaku saat berada di rumah kerabatnya di Perum Bukit Kemiling Permai. Saat tertangkap, dari tangan pelaku terdapat 1 buah tas berisi 3 kantong plastik.
Kantong plastik antara lain plastik besar coklat dan hitam berisi daun ganja kering. Kemudian, satu kantong plastik hitam itu berisi plastik klip ukuran sedang berisi 100 paket ganja.
“Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kami temukan 100 paket daun ganja siap edar,” ungkapnya, Rabu, 17 April 2024.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan menjual ganja itu selama 6 bulan terakhir. Jika berhasil menjual semua barang haram tersebut, maka pelaku mendapatkan uang senilai Rp5 juta.
Kemudian berdasarkan pendalaman, pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial. Untuk satu paket kecil ganja dijual dengan harga Rp150 ribu oleh pelaku.
“Secara total, kami menyita ganja dari IS ini seberat 2 kilogram,” kata Gigih.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.