• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 06:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Penerima Beasiswa KIP Kuliah yang Diindikasi Mampu Bisa Dilaporkan

Meminta kepada mahasiswa untuk saling mengoreksi dan melakukan pengaduan apabila ditemukan kejanggalan.

Ricky MarlyIhwana HaulanbyRicky MarlyandIhwana Haulan
15/05/24 - 17:44
in Humaniora
A A
Penerima Beasiswa KIP Kuliah yang Diindikasi Mampu Bisa Dilaporkan

Kampus Unila. (dok. lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) membuka layanan aduan untuk beasiswa KIP Kuliah dalam rangka menjunjung tinggi asas transparansi.
Melalui call center WhatsApp, mahasiswa ataupun masyarakat umum bisa melakukan pengaduan jika menemukan adanya penerima KIP Kuliah yang terindikasi mampu secara ekonomi.
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Anna Gustina Zainal mengatakan meminta kepada mahasiswa untuk saling mengoreksi dan melakukan pengaduan apabila ditemukan kejanggalan. Sebab sebagaimana tujuan dari negara bahwa beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi serta memiliki prestasi.
Seluruh laporan yang masuk tersebut, kata Anna nantinya akan diverifikasi ulang terlebih dahulu oleh tim kerja. Jika terbukti yang bersangkutan memang tidak layak menerima beasiswa KIP Kuliah, maka pemberhentian status sebagai penerima beasiswa akan dilakukan.
“Dan itu sudah pernah kita lakukan tahun yang lalu. Tapi itu memang salah satunya adalah pengajuan yang berdasarkan aspirasi masyarakat. Yang bersangkutan dan orang tuanya kita panggil dan kita kasih pilihan, mereka mau pengunduran diri atau kita ajukan pemberhentian,” kata Anna, Senin, 13 Mei 2024.
Anna menyebut, pemberhentian status sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah tidak serta merta dilihat dari sisi ekonomi. Namun berdasarkan aturan yang telah disepakati, setiap penerima beasiswa wajib memenuhi aturan serta persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian.
“Antara lain biasanya mereka tidak memenuhi syarat seperti IPK, keaktifan, dan lain sebagainya. Karena memang KIP-K ini kan untuk orang-orang yang memang benar-benar butuh dan punya kemauan serta punya prestasi,” kata dia.

Pengajuan Keputusan

Lantas apakah penerima beasiswa KIP Kuliah yang sudah diberhentikan dapat digantikan? Anna menyebut bahwa hal itu harus terlebih dahulu melalui pengajuan keputusan dari Kemendikbudristekdikti.
Namun dalam hal ini pihak universitas, kata Anna akan menentukan calon pengganti penerima beasiswa melalui perankingan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kita kan punya perankingan 898 yang daftar ternyata yang dapat tahun ini kuotanya misal ada 310. Maka ranking berikutnya yang akan kita naikkan kalau ada kuota tambahan,” jelasnya.
Selain itu, Anna juga menjelaskan bahwa penerima beasiswa KIP Kuliah yang dicabut statusnya akan kembali dilihat apakah yang bersangkutan harus mengembalikan uang beasiswa yang telah diberikan atau tidak.
Untuk mahasiswa yang status beasiswanya dicabut karena melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, maka diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dterima.
“Dalam Persesjen itu ada kriteria kalau yang harus mengembalikan itu seperti apa. Jadi kita tetap mengacu ke situ. Tapi kalau mahasiswa yang dari awal memang layak, mereka tidak akan wajib untuk mengembalikan,” kata dia.
Tags: KIP KuliahMAHASISWAUnila
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

byMuharram Candra Luginaand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat layanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM). Asisten...

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

byRicky Marlyand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan akan memberikan santunan tali asih kepada empat warganya yang menjadi korban...

Bupati Sampaikan Belasungkawa atas Kebakaran Gedung Terra Drone, Salah Satu Korban Asal Lamsel

Bupati Sampaikan Belasungkawa atas Kebakaran Gedung Terra Drone, Salah Satu Korban Asal Lamsel

byRicky Marlyand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi kebakaran gedung Terra Drone di...

Berita Terbaru

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi...

Read moreDetails
RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

12/12/2025
Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

12/12/2025
Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

12/12/2025
Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.