• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 16:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Penerima Beasiswa KIP Kuliah yang Diindikasi Mampu Bisa Dilaporkan

Meminta kepada mahasiswa untuk saling mengoreksi dan melakukan pengaduan apabila ditemukan kejanggalan.

Ricky MarlyIhwana HaulanbyRicky MarlyandIhwana Haulan
15/05/24 - 17:44
in Humaniora
A A
Penerima Beasiswa KIP Kuliah yang Diindikasi Mampu Bisa Dilaporkan

Kampus Unila. (dok. lampost.co)

ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) membuka layanan aduan untuk beasiswa KIP Kuliah dalam rangka menjunjung tinggi asas transparansi.
Melalui call center WhatsApp, mahasiswa ataupun masyarakat umum bisa melakukan pengaduan jika menemukan adanya penerima KIP Kuliah yang terindikasi mampu secara ekonomi.
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Anna Gustina Zainal mengatakan meminta kepada mahasiswa untuk saling mengoreksi dan melakukan pengaduan apabila ditemukan kejanggalan. Sebab sebagaimana tujuan dari negara bahwa beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi serta memiliki prestasi.
Seluruh laporan yang masuk tersebut, kata Anna nantinya akan diverifikasi ulang terlebih dahulu oleh tim kerja. Jika terbukti yang bersangkutan memang tidak layak menerima beasiswa KIP Kuliah, maka pemberhentian status sebagai penerima beasiswa akan dilakukan.
“Dan itu sudah pernah kita lakukan tahun yang lalu. Tapi itu memang salah satunya adalah pengajuan yang berdasarkan aspirasi masyarakat. Yang bersangkutan dan orang tuanya kita panggil dan kita kasih pilihan, mereka mau pengunduran diri atau kita ajukan pemberhentian,” kata Anna, Senin, 13 Mei 2024.
Anna menyebut, pemberhentian status sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah tidak serta merta dilihat dari sisi ekonomi. Namun berdasarkan aturan yang telah disepakati, setiap penerima beasiswa wajib memenuhi aturan serta persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian.
“Antara lain biasanya mereka tidak memenuhi syarat seperti IPK, keaktifan, dan lain sebagainya. Karena memang KIP-K ini kan untuk orang-orang yang memang benar-benar butuh dan punya kemauan serta punya prestasi,” kata dia.

Pengajuan Keputusan

Lantas apakah penerima beasiswa KIP Kuliah yang sudah diberhentikan dapat digantikan? Anna menyebut bahwa hal itu harus terlebih dahulu melalui pengajuan keputusan dari Kemendikbudristekdikti.
Namun dalam hal ini pihak universitas, kata Anna akan menentukan calon pengganti penerima beasiswa melalui perankingan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kita kan punya perankingan 898 yang daftar ternyata yang dapat tahun ini kuotanya misal ada 310. Maka ranking berikutnya yang akan kita naikkan kalau ada kuota tambahan,” jelasnya.
Selain itu, Anna juga menjelaskan bahwa penerima beasiswa KIP Kuliah yang dicabut statusnya akan kembali dilihat apakah yang bersangkutan harus mengembalikan uang beasiswa yang telah diberikan atau tidak.
Untuk mahasiswa yang status beasiswanya dicabut karena melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, maka diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dterima.
“Dalam Persesjen itu ada kriteria kalau yang harus mengembalikan itu seperti apa. Jadi kita tetap mengacu ke situ. Tapi kalau mahasiswa yang dari awal memang layak, mereka tidak akan wajib untuk mengembalikan,” kata dia.
Tags: KIP KuliahMAHASISWAUnila
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menjaga kerukunan antarumat...

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menguatkan toleransi dan saling menghormati. Terutama...

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menggelar kegiatan religius berskala besar bertajuk "Lampung Timur Mengaji".

Lampung Timur Mengaji, Khataman Al Qur’an 100 Kali Serentak di Seluruh Kecamatan

byNur
17/03/2026

Sukadana (Lampost.co)--- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menggelar kegiatan religius berskala besar bertajuk "Lampung Timur Mengaji". Kegiatan yang dipusatkan di...

Berita Terbaru

kasasi google kppu
Teknologi

MA Tolak Kasasi Google: Putusan Final Kasus Monopoli Google Play Billing 2026

byDenny ZY
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Babak akhir perseteruan hukum antara raksasa teknologi Google dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menemui...

Read moreDetails
fatal frame 2 remake

Legenda Desa Minakami Bangkit: Fatal Frame II: Crimson Butterfly Remake Resmi Dirilis untuk Konsol Generasi Baru

19/03/2026
saham capcom arab saudi

Arab Saudi Tambah Saham di Capcom Jadi 10 Persen usai Kesuksesan Resident Evil Requiem

19/03/2026
Thomas and Friends Wonders of Sodor

Game Thomas & Friends Wonders of Sodor Rilis Maret 2026

19/03/2026
SPPG Lampung

Satgas Lampung Catat Ribuan Dapur Gizi Beroperasi

19/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.